Presiden Tegur Menkominfo, Beri Pernyataan Terlalu Dini kepada Publik Tifatul Dianggap Terlalu Dini Beri Pernyataan RPM Konten

Jumat, 19 Februari 2010 ·
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemarin angkat bicara soal Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Konten Multimedia. Kali ini SBY menegur Menkominfo Tifatul Sembiring dan jajarannya. Presiden menilai, Tifatul memberikan pernyataan terlalu dini kepada publik mengenai rancangan peraturan itu.

"Saya harap para menteri tidak mengeluarkan statemen yang terlalu dini ataupun jajarannya yang bisa menimbulkan salah persepsi di kalangan masyarakat luas," kata SBY dalam sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (18/2).

Sidang kabinet tersebut sebenarnya membahas agenda tunggal, yakni keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang terpinggirkan. Namun, presiden menyinggung RPM konten tersebut saat pidato pengantar rapat yang bisa diliput oleh pers. Tifatul tidak hadir dalam rapat itu karena masih dalam perjalanan menuju tanah air sepulang dari lawatan ke Barcelona.

SBY tidak langsung menyebut Menkominfo Tifatul Sembiring. Namun, dia menyebut RPM konten sebagai contoh rancangan peraturan yang publikasinya terlalu dini. SBY mengingatkan, seluruh menteri wajib melapor kepada presiden jika ingin menyusun sebuah rancangan peraturan pemerintah dan rancangan undang-undang.

"Baru setelah saya berikan disposisi bahwa PP diperlukan, misalnya, apalagi RUU, Saudara bisa mulai menyusunnya, yang nanti juga perlu dilaporkan kembali. Beberapa RUU atau RPP dipresentasikan baik terbatas atau paripurna untuk mendapatkan persetujuan baru. Kalau PP, kita terbitkan RUU ke DPR," ujar SBY.

Presiden mengatakan, manakala pemerintah berkehendak untuk mengatur, itu sudah melalui proses yang seksama. Aturan itu diolah dan didengarkan pandangan dari masyarakat luas. "Kemudian, kita pertanggungjawabkan bahwa peraturan itu diperlukan. Harus begitu," kata SBY.

Meskipun menegaskan kewajiban memberi tahu ke presiden untuk pembuatan RPP dan RUU, SBY mencontohkan aturan konten multimedia yang merupakan peraturan menteri. Hari-hari terakhir ini, kata SBY, dirinya melihat pemberitaan di media massa yang berkaitan dengan gagasan untuk menerbitkan semacam aturan yang berhubungan dengan internet.

''Apakah konten, substansi, dan hal-hal yang berkaitan dengan itu? Nah ini menjadi hangat sekarang seolah-seolah pemerintah ingin membatasi kebebasan, ingin mengatur lagi apa yang selama ini sudah menjadi domain dari hak warga, hak politik, dan freedom of press, dan sebagainya. Akhirnya melebar ke sana kemari," ujar SBY.

"Masalah yang sensitif seperti ini bisa menyebabkan salah persepsi. Jangan serta merta seolah-olah akan dilakukan pengaturan, apalagi saya ikut disebut-sebut dalam PP," tambahnya.

SBY mengingatkan, saat ini banyak masalah yang bisa menimbulkan salah persepsi. "Maka, berhati-hatilah memberikan statemen dan komunikasi dengan publik," ujarnya. Presiden juga mengatakan, pemerintah akan terus menghormati kebebasan pers.

Ada beberapa konten yang dilarang dalam RPM yang ditandatangani Tifatul itu. Antara lain, pornografi. Juga konten lain yang menurut hukum tergolong konten yang melanggar kesusiaan. Konten lain yang dilarang adalah menawarkan perjudian. Juga, tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun nonfisik lain suatu pihak.

Termasuk, konten yang memuat berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Juga, muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Konten lain yang dilarang adalah pemerasan dan/atau pengancaman. Juga, konten yang mengandung ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewobroto mengatakan, pihaknya sangat menghargai imbauan presiden untuk tidak mengumumkan terlebih dahulu segala bentuk peraturan meski baru sebatas uji publik. "Presdien memang belum pernah tahu ini karena memang baru sebatas uji publik," ujarnya.

Gatot menjelaskan, RPM itu sudah dirancang sejak 2006. Meski demikian, penyusunannya belum dapat dilanjutkan karena acuan utamanya masih sebatas UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Kemudian, penyusunan RPM baru diteruskan setelah adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku sejak 21 April 2008. "Jadi, bukan terlalu dini karena ini sudah ada sejak tahun 2006," kata dia.

Saat dihubungi, Gatot baru saja menjemput Menkominfo yang baru tiba dari Barcelona pukul 19.00 WIB. Dia mengatakan telah menyampaikan perkembangan di Tanah Air selama Menkominfo pergi, termasuk salah satunya teguran dari Presiden SBY. ''Saya laporan apa adanya, nggak ABS (asal bapak senang). Nanti kalau tahu sendiri, beliau malah kaget. Pak Tifatul cuma bilang terima kasih," jelasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang Presiden Tegur Menkominfo, Beri Pernyataan Terlalu Dini kepada Publik Tifatul Dianggap Terlalu Dini Beri Pernyataan RPM Konten dan anda bisa menemukan artikel Presiden Tegur Menkominfo, Beri Pernyataan Terlalu Dini kepada Publik Tifatul Dianggap Terlalu Dini Beri Pernyataan RPM Konten ini dengan url http://anandanurhadi.blogspot.com/2010/02/presiden-tegur-menkominfo-beri.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Presiden Tegur Menkominfo, Beri Pernyataan Terlalu Dini kepada Publik Tifatul Dianggap Terlalu Dini Beri Pernyataan RPM Konten ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Presiden Tegur Menkominfo, Beri Pernyataan Terlalu Dini kepada Publik Tifatul Dianggap Terlalu Dini Beri Pernyataan RPM Konten sumbernya.
| More

0 comments:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Pengikut

Laman

 

SKY DASHBOARD | Copyright © 2009 - Blogger Template Designed By BLOGGER DASHBOARD