Pansus Rahasiakan Nama Pejabat yang Melanggar Kebijakan Penyelamatan Bank Century

Jumat, 19 Februari 2010 ·
Rekomendasi dan kesimpulan Pansus Angket Bank Century bisa jadi sedikit lunak. Sejumlah fraksi di pansus menjelaskan tidak akan menyebut nama pejabat yang diindikasikan melanggar kebijakan penyelamatan Bank Century.

Sejumlah fraksi seperti Golkar, PDIP, dan PPP, tampaknya, memilih hanya menyebutkan nama jabatan pejabat yang dianggap bertanggung jawab. Anggota pansus dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa menyatakan, penyebutan jabatan tersebut sudah menjelaskan siapa pejabat yang dimaksud. ''Ini kan menyangkut kelembagaan. Secara umum, lembaga yang bertanggung jawab," kata Agun menjelang rapat tim kecil Pansus Century di gedung DPR, Jakarta, kemarin (18/2).

Menurut Agun, rekomendasi yang disampaikan Golkar secara keseluruhan tidak berbeda dengan kesimpulan awal dan kesimpulan terkait aliran dana. Penyebutan nama pejabat nanti malah mengindikasikan pemaksaan pansus terhadap proses hukum. ''Pansus ini kan bukan lembaga projustisia. Jadi, biarkan tindak lanjut di pengadilan nanti. Siapa pun itu," kata Agun.

Anggota pansus dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyatakan hal senada. Menurut Hendrawan, segala data dan pandangan yang sudah direkam publik bisa menjadi kesimpulan. "Nanti nama-nama itu tidak usah disebutkan. Namun, kami cantumkan di lampiran," katanya.

Sementara itu, anggota pansus dari FPPP M. Romahurmuziy menyatakan alasan berbeda. Menurut Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, identifikasi pejabat yang melanggar dalam kebijakan penyelamatan Bank Century sulit dilakukan. Hal itu terutama terjadi di lingkungan Bank Indonesia. ''Sebab, mekanisme pembagian tugas di BI diatur oleh gubernur BI. Bisa berubah-ubah," kata Romi.

Proses itulah yang tidak diketahui tim pansus. Jadi, dengan cukup menyebut jabatan, tindak lanjut proses hukum nanti menyelidiki siapa pejabat yang bertanggung jawab. ''Kedalaman itu yang tidak bisa kami capai. Silakan proses hukum (melanjutkan)," tandasnya.

Rapat perdana tim kecil Pansus Century kemarin dibuka. Tim yang juga disebut tim 15 itu hanya mengagendakan pembahasan outline draf laporan pansus yang akan disampaikan ke setiap fraksi. Sejumlah ide berkembang. Salah satunya terkait dengan tindak lanjut penyelesaian penyelidikan aliran dana Century. Penyelidikan tahap terakhir pansus itu hingga kini belum dianggap tuntas. ''Pansus masih menunggu data tambahan BPK, PPATK, juga dari Bali," kata Azis Syamsudin, anggota pansus.

Pendapat yang sama diajukan Akbar Faizal. Anggota pansus dari Fraksi Hanura itu mengusulkan perlunya dibuat panitia kerja (panja) aliran dana. Menurut dia, penyelidikan aliran dana harus diteruskan. ''Apa pun namanya, supaya terus. Sebab, ini belum selesai," kata Akbar.

Akbar juga mengusulkan perlunya memberikan kata kunci dalam kesimpulan dan rekomendasi pansus. Ini supaya ada pernyataan sikap yang diinginkan pansus selain menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi. ''Jangan sampai nanti keluar perkataan, "Ini hasil pansus mau dibuat bagaimana"," ujar Akbar mengingatkan.

Pansus, kata Akbar, harus membuat alur yang jelas tentang arah hasil tersebut. Sebab, legitimasi pansus adalah pada sikap lanjut DPR nanti. ''Jangan sampai seperti bahan penelitian, disimpan jadi buku saja. Harus dibuka," ujarnya.

Lantas, kata kunci apa yang harus dicantumkan? Akbar dengan terang-terangan mengatakan, pansus harus meminta hak menyatakan pendapat dibuka dalam paripurna DPR. ''Supaya jelas. Selesai ini mau apa, supaya memberikan kata kunci kepada paripurna," kata Akbar. Persoalan ditindaklanjuti atau tidak, bergantung pada konstelasi yang terjadi saat paripurna.

Anggota pansus Ade Komarudin menambahkan, supaya hasil kerja tidak mubazir, sebaiknya dibentuk tim pengawas. Misalnya, dalam hal aliran dana, semua fraksi sudah setuju adanya pelanggaran. "Tim pengawas akan mengawasi tindak lanjut instansi hukum atas temuan pansus. Ini sebagai tindak lanjut dari pansus," jelas Ade.

Pimpinan rapat tim 15 Mahfudz Siddik menyatakan menampung sejumlah usul yang disampaikan. Menurut Mahfudz, usul sejumlah anggota pansus akan dibahas dalam rapat berikutnya. "Apakah menjadi bagian dari rekomendasi atau terpisah, nanti dibahas lagi," katanya.

Sementara itu, pengacara Boedi Sampoerna, Eman Achmad, menyatakan bahwa kliennya telah memberikan data-data tambahan kepada KPK. ''Data itu memperkuat fakta bahwa tidak sepeser pun dana Boedi Sampoerna berasal dari bailout. Semua berasal dari dana sah milik Boedi Sampoerna,'' ujarnya dalam keterangan tertulis kemarin.

Hal tersebut tentu menepis tudingan beberapa pihak yang mencurigai dana USD 96,5 juta milik Boedi yang dipindahkan dari Surabaya ke Jakarta itu mendapatkan dana bailout. ''Buktinya jelas bahwa dana USD 96,5 juta itu merupakan bagian dari dana USD 170 juta yang dimiliki secara sah oleh Boedi Sampoerna waktu itu, baik atas nama pribadi atau melalui PT Lancar Sampoerna Bestari,'' ungkapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan dua orang yang mendampingi Boedi, yaitu Wenawati Limantoro dan Harijadi Martjiono. Yakni, terkait dengan pertemuan nasabah terbesar Bank Century itu dengan Robert Tantular sebagai pemilik pada 14 November 2008 atau sebelum bank tersebut di-bailout.

''Dua orang itu (Wenawati dan Harijadi) adalah pegawai yang mendampingi Boedi Sampoerna saat bertemu Robert Tantular di Jakarta pada 14 November,'' terangnya.

Kepada KPK, dua orang tersebut menyatakan bahwa pemindahbukuan simpanan Boedi USD 96,5 juta merupakan inisiatif Robert. Begitu juga dengan pemecahan deposito USD 42,5 juta menjadi NCD. ''Bahkan, mereka menyebutkan bahwa penerbitan NCD itu dilakukan sendiri oleh Robert Tantular,'' kata Eman.

Dia menambahkan, dua orang itu menegaskan bahwa tidak pernah ada pinjam-meminjam dana USD 18 juta antara Robert dan Boedi. Tentang Rudy Soroya juga dijelaskan kepada KPK. Yakni, dia bukanlah utusan Boedi dan bukan orang yang mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. ''Rudi sebatas kenalan Pak Boedi, tidak lebih,'' tegasnya.

Respons Gugatan

Gugatan Robert Tantular yang menyebut Jusuf Kalla saat menjadi Wapres mengintervensi Kapolri untuk menangkap dirinya mendapat respons. Kepada wartawan, Kalla kembali membantah telah menekan Kapolri untuk menangkap mantan pemegang saham Bank Century itu.

"Sudah saya katakan, saya tidak intervensi. Saya waktu itu lapor ke Kapolri," kata Kalla saat ditemui setelah rapat dengar pendapat umum di Komisi IX DPR, Jakarta, kemarin (18/2).

Menurut dia, yang dilakukan ketika itu tak ubahnya sebagai warga negara. Saat mengetahui ada perampokan uang negara dengan jumlah triliunan, harus ada tindakan dari kepolisian. Kalla menegaskan, lapor kepada polisi itu lumrah. "Kalau Anda tahu pencurian, Anda lapor polisi juga kan," ujar Kalla dengan nada bertanya.

Seperti diwartakan, penangkapan Robert Tantular terjadi pasca penetapan Bank Century dalam pengawasan khusus. Robert yang ketika itu berada di Singapura ditetapkan dalam status cekal. Pada perkembangan selanjutnya, Kalla menyatakan bahwa dirinyalah yang memerintah Kapolri menangkap Robert.

Selain Kalla, Robert menggugat Pansus Century. Dalam keterangannya, kuasa hukum Robert merasa keberatan atas penyebutan kliennya sebagai perampok. Itu kerap diucapkan dalam rapat Pansus Century. Padahal, tidak ada satu pun pasal pidana perampokan yang disangkakan kepada Robert.

Menanggapi gugatan Robert, Wakil Ketua Pansus Century Mahfudz Siddik menyatakan, penyebutan perampok itu muncul dalam keterangan saksi yang dihadirkan pansus. Gugatan yang diajukan tersebut tidak memiliki substansi yang kuat. "Kalau sebutan perampok, silakan ke sini. Kami tambah daftar orang yang perlu digugat," kata Mahfudz.

Setelah Pansus Century, Robert menggugat Kapolri. Kuasa hukumnya keberatan terhadap pengisolasian kliennya pada 23 Februari hingga 25 Maret 2009. Kuasa hukum menilai itu sebagai perbuatan melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia.

Kuasa hukum Robert Tantular, Heru Sutanto, menegaskan pihaknya merasa dirugikan karena sudah terbentuk opini seakan-akan kliennya adalah penjahat dalam skandal Bank Century. "Padahal, dia bukanlah pelaku, tapi korban," ujarnya di sebuah diskusi di Jakarta kemarin.

Menurut dia, Robert Tantular sama sekali tidak menikmati dana bailout ke Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Sebab, saat pengucuran dana, kliennya tersebut sudah ditahan kepolisian. "Orang sudah ditahan, dari mana bisa bawa lari uang? Terus, dari mana dasar menyebut sebagai perampok," tandasnya.

Menanggapi gugatan tersebut, anggota pansus dari PPP Romahurmuziy ikut membela pernyataan JK. Menurut dia, sebutan JK bahwa Robert Tantular perampok sudah tepat. "Benar, Robert sama sekali tidak membawa uang Rp 6,7 triliun. Tapi, dia diindikasikan kuat mengeruk dana nasabah di Century sehingga akhirnya muncul kebijakan bailout," katanya.

Romi -sapaan akrabnya- mengibaratkan Bank Century sebelum dirampok Robert Tantular dkk sebagai botol air mineral yang masih bersegel sehingga layak diminum. Nah, meski masih bersegel, botol tersebut ternyata digerogoti sehingga air yang ada di dalamnya berkurang. Karena airnya berkurang dari seharusnya, pemerintah berpandangan harus diisi lagi agar tetap layak minum. "Kegiatan perampokan Robert dan kawan-kawan adalah sebelum diisi lagi oleh pemerintah melalui bailout Rp 6,7 triliun itu," tandasnya. (
Anda sedang membaca artikel tentang Pansus Rahasiakan Nama Pejabat yang Melanggar Kebijakan Penyelamatan Bank Century dan anda bisa menemukan artikel Pansus Rahasiakan Nama Pejabat yang Melanggar Kebijakan Penyelamatan Bank Century ini dengan url http://anandanurhadi.blogspot.com/2010/02/pansus-rahasiakan-nama-pejabat-yang.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Pansus Rahasiakan Nama Pejabat yang Melanggar Kebijakan Penyelamatan Bank Century ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Pansus Rahasiakan Nama Pejabat yang Melanggar Kebijakan Penyelamatan Bank Century sumbernya.
| More

0 comments:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Pengikut

Laman

 

SKY DASHBOARD | Copyright © 2009 - Blogger Template Designed By BLOGGER DASHBOARD