"Saya tidak terlalu sreg, sebab perppu itu unfinished legal concept. Tapi, apa boleh buat, konstitusi masih mengaturnya," ujar Jimly saat rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (16/2). Menurut dia, belum ada perangkat hukum yang memadai hingga saat ini terkait dengan pengaturan mekanisme dikeluarkannya perppu. Termasuk soal kejelasan pencabutan kalau DPR menolaknya.
"Kalau tidak ada aturan yang jelas, (perppu) ini bisa disalahgunakan," tandas mantan ketua MK tersebut. Jika tidak hati-hati, kata Jimly, perppu bisa dimanfaatkan menjadi instrumen melanggar UU dan hak asasi manusia semata. Perppu itu juga bisa diselewengkan untuk kegiatan merugikan keuangan negara yang membebani rakyat.
Dia lantas membandingkan pengeluaran perppu pada saat Orde Baru dengan pemerintahan di bawah Presiden SBY. Selama 32 tahun memerintah, Presiden Soeharto hanya mengeluarkan 8 perppu. Jumlah itu jauh lebih sedikit ketimbang enam tahun terakhir yang sudah mencapai 16 perppu. "Orba yang sering dibilang sangat otoriter, ternyata sangat hemat soal perppu," tandasnya.
Kewenangan presiden mengeluarkan perppu memang diatur secara jelas dalam pasal 22 UUD 1945. Berbeda dengan UU yang prosesnya lebih rumit karena harus melalui pembahasan bersama DPR, perppu cukup dibuat oleh pemerintah sebagai pengganti UU.
Meski masih ada kewajiban meminta persetujuan untuk disahkan, hal itu baru dilaksanakan pada masa sidang berikutnya. Artinya, selama belum ada persetujuan atau penolakan dari DPR, perppu tersebut tetap bisa dilaksanakan. "Persoalannya, memang sering pada ukuran keadaan darurat atau kegentingan yang memaksa itu," kata Jimly.
Karena itu, dia mendorong DPR agar bisa segera menyusun aturan untuk membatasi terbitnya perppu. Setidaknya, pengaturan soal bagaimana sebuah keadaan darurat bisa dijadikan alasan untuk mengeluarkan perppu. "Misalnya, presiden harus mendeklarasi terlebih dulu secara terbuka di depan publik. Deklarasi ini bisa jadi sebuah justifikasi bagi presiden."
Terakhir, polemik soal perppu adalah tentang jaring pengaman sistem keuangan (JPSK) terkait dengan persoalan bailout Bank Century. Muncul perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR. Apakah perppu JPSK yang menjadi salah satu landasan hukum untuk mengeluarkan dana talangan masih berlaku atau tidak.
0 comments:
Posting Komentar