Ari Yusuf Amir, salah seorang kuasa hukum Antasari, mengatakan bahwa pihaknya menyoroti dua fakta yang menjadi alasan hakim dalam memvonis kliennya bersalah.
Pertama, penyerahan amplop cokelat yang berisi foto korban Nasrudin, rumah, dan mobilnya. Menurut hakim, amplop tersebut diserahkan Antasari kepada Wiliardi Wizar. "Satu-satunya saksi yang mengatakan itu adalah Sigid Haryo Wibisono dan itu sama dengan keterangan di BAP (berita acara pemeriksaan),'' kata Ari kepada koran ini kemarin (27/2). Padahal, lanjut Ari, fakta dalam sidang tidak mengungkapkan demikian. "Maka, kami jelaskan (dalam memori banding), ada saksi-saksi lain di persidangan yang menyatakan bukan Antasari yang menyerahkan amplop itu," imbuh alumnus Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut.
Kedua, penyerahan uang Rp 500 juta yang disebut hakim diserahkan ke Wiliardi atas persetujuan Antasari. "Itu juga dijelaskan oleh saksi Sigid. Padahal, ada lima saksi yang menyatakan lain," beber Ari. Menurut dia, lima saksi itu justru menjadi saksi yang meringankan bagi Antasari. "Tapi tidak dipertimbangkan," sambungnya.
Selain dua fakta tersebut, tim kuasa hukum berpendapat jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu menjelaskan unsur dengan sengaja yang dilakukan Antasari. Namun, majelis hakim justru merumuskan bahwa kata mengamankan diartikan sebagai perintah membunuh. "Artinya, banyak celah dan lemah putusan hakim. Kami cukup optimistis bisa memang (di banding)," kata Ari.
Rencananya, memori banding diajukan Rabu atau Kamis mendatang melalui PN Jaksel. "Kami masih akan rapat sekali lagi," ujar Ari.
Seperti diketahui, Antasari dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Selain Antasari, tiga terdakwa lain, yakni Sigid Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lo, juga dinyatakan bersalah. Namun, vonisnya berbeda. Sigid 15 tahun, Wiliardi 12 tahun, dan Jerry 5 tahun.
0 comments:
Posting Komentar