Kuasa Hukum Antasari Siap Ajukan Banding Fokus Amplop Cokelat dan Uang Rp 500 Juta

Minggu, 28 Februari 2010 ·
Perlawanan Antasari Azhar atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dimulai pekan depan. Berkas memori banding mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah rampung dan segera diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI.

Ari Yusuf Amir, salah seorang kuasa hukum Antasari, mengatakan bahwa pihaknya menyoroti dua fakta yang menjadi alasan hakim dalam memvonis kliennya bersalah.

Pertama, penyerahan amplop cokelat yang berisi foto korban Nasrudin, rumah, dan mobilnya. Menurut hakim, amplop tersebut diserahkan Antasari kepada Wiliardi Wizar. "Satu-satunya saksi yang mengatakan itu adalah Sigid Haryo Wibisono dan itu sama dengan keterangan di BAP (berita acara pemeriksaan),'' kata Ari kepada koran ini kemarin (27/2). Padahal, lanjut Ari, fakta dalam sidang tidak mengungkapkan demikian. "Maka, kami jelaskan (dalam memori banding), ada saksi-saksi lain di persidangan yang menyatakan bukan Antasari yang menyerahkan amplop itu," imbuh alumnus Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut.

Kedua, penyerahan uang Rp 500 juta yang disebut hakim diserahkan ke Wiliardi atas persetujuan Antasari. "Itu juga dijelaskan oleh saksi Sigid. Padahal, ada lima saksi yang menyatakan lain," beber Ari. Menurut dia, lima saksi itu justru menjadi saksi yang meringankan bagi Antasari. "Tapi tidak dipertimbangkan," sambungnya.

Selain dua fakta tersebut, tim kuasa hukum berpendapat jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu menjelaskan unsur dengan sengaja yang dilakukan Antasari. Namun, majelis hakim justru merumuskan bahwa kata mengamankan diartikan sebagai perintah membunuh. "Artinya, banyak celah dan lemah putusan hakim. Kami cukup optimistis bisa memang (di banding)," kata Ari.

Rencananya, memori banding diajukan Rabu atau Kamis mendatang melalui PN Jaksel. "Kami masih akan rapat sekali lagi," ujar Ari.

Seperti diketahui, Antasari dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Selain Antasari, tiga terdakwa lain, yakni Sigid Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lo, juga dinyatakan bersalah. Namun, vonisnya berbeda. Sigid 15 tahun, Wiliardi 12 tahun, dan Jerry 5 tahun.
Anda sedang membaca artikel tentang Kuasa Hukum Antasari Siap Ajukan Banding Fokus Amplop Cokelat dan Uang Rp 500 Juta dan anda bisa menemukan artikel Kuasa Hukum Antasari Siap Ajukan Banding Fokus Amplop Cokelat dan Uang Rp 500 Juta ini dengan url http://anandanurhadi.blogspot.com/2010/02/kuasa-hukum-antasari-siap-ajukan.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Kuasa Hukum Antasari Siap Ajukan Banding Fokus Amplop Cokelat dan Uang Rp 500 Juta ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Kuasa Hukum Antasari Siap Ajukan Banding Fokus Amplop Cokelat dan Uang Rp 500 Juta sumbernya.
| More

0 comments:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Pengikut

Laman

 

SKY DASHBOARD | Copyright © 2009 - Blogger Template Designed By BLOGGER DASHBOARD