''Saya tegaskan bahwa tidak ada nikah yang haram. Hukum nikah menjadi haram jika hak-hak anak dan istri tidak dipenuhi kepala keluarga. Saya kira itu sudah jelas,'' ujar Ma'ruf tadi malam. Pernyataan tersebut terkait polemik klausul rencana memidanakan pelaku nikah siri karena mereka secara administratif tidak tercatat.
Ma'ruf akan memberikan masukan kepada pemerintah dalam kapasitas sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). ''Yang jelas, kalau pelaku nikah siri dipidanakan, artinya ada kesan mengharamkan nikah siri dan itu saya tidak sepakat,'' kata Ma'ruf.
Dia menjelaskan, polemik nikah siri muncul lantaran masyarakat salah persepsi dalam mengartikan RUU tersebut. Polemik itu muncul karena ada penilaian, melakukan nikah siri adalah perbuatan kriminal dan melanggar hukum.
Pada 2005, kata dia, MUI sudah memutuskan bahwa nikah di bawah tangan itu sah jika rukun dipenuhi. Karena itu, MUI mengusulkan dilakukan pencatatan terhadap pernikahan siri agar penghilangan hak-hak anak dan istri bisa diminimalkan. ''Namun, usul tersebut sulit dilakukan karena syarat pencatatan nikah siri harus mendapatkan izin dan sepengetahuan istri tua,'' terangnya.
Di tempat terpisah, Menko Kesra Agung Laksono menyerahkan pemberian sanksi bagi pernikahan siri yang diatur dalam RUU kepada DPR. Agung menyatakan belum bisa berkomentar banyak mengenai RUU tersebut. ''Itu sepenuhnya di tangan DPR,'' ujar dia. Draf RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional 2010 itu memuat ketentuan pidana terkait perkawinan siri, perkawinan mut'ah, serta perkawinan kedua, ketiga, dan keempat.
RUU itu juga mengatur mengenai perceraian yang dilakukan di luar pengadilan, melakukan perzinaan, dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah yang dilakukan orang yang tidak berhak. Ketentuan tersebut dapat diancam hukuman penjara enam bulan hingga tiga tahun.
Wakil Ketua Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) Ninik Rahayu mengatakan, pemberian sanksi kepada pelaku nikah siri perlu kehati-hatian. Misalnya, bagi pria yang punya uang, berpendidikan, memiliki akses informasi yang bagus, dan ada poligami terselubung di balik pernikahan sirinya wajar dikenai sanksi.
''Namun,. bagi perempuan miskin yang memang tidak punya biaya untuk mendaftarkan pernikahannya atau tidak punya akses informasi yang baik, saya rasa tidak adil jika harus mendapat sanksi,'' kata dia
0 comments:
Posting Komentar