KH Ma'ruf Amin Tegaskan dalam Islam Tidak Ada Larangan Nikah Siri

Jumat, 19 Februari 2010 ·
Polemik seputar sanksi hukum bagi pelaku nikah siri dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Material Peradilan Agama berlanjut. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menegaskan bahwa dalam Islam tidak ada larangan nikah siri atau di bawah tangan. Dengan begitu, kata dia, hukum nikah siri tidak haram.

''Saya tegaskan bahwa tidak ada nikah yang haram. Hukum nikah menjadi haram jika hak-hak anak dan istri tidak dipenuhi kepala keluarga. Saya kira itu sudah jelas,'' ujar Ma'ruf tadi malam. Pernyataan tersebut terkait polemik klausul rencana memidanakan pelaku nikah siri karena mereka secara administratif tidak tercatat.

Ma'ruf akan memberikan masukan kepada pemerintah dalam kapasitas sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). ''Yang jelas, kalau pelaku nikah siri dipidanakan, artinya ada kesan mengharamkan nikah siri dan itu saya tidak sepakat,'' kata Ma'ruf.

Dia menjelaskan, polemik nikah siri muncul lantaran masyarakat salah persepsi dalam mengartikan RUU tersebut. Polemik itu muncul karena ada penilaian, melakukan nikah siri adalah perbuatan kriminal dan melanggar hukum.

Pada 2005, kata dia, MUI sudah memutuskan bahwa nikah di bawah tangan itu sah jika rukun dipenuhi. Karena itu, MUI mengusulkan dilakukan pencatatan terhadap pernikahan siri agar penghilangan hak-hak anak dan istri bisa diminimalkan. ''Namun, usul tersebut sulit dilakukan karena syarat pencatatan nikah siri harus mendapatkan izin dan sepengetahuan istri tua,'' terangnya.

Di tempat terpisah, Menko Kesra Agung Laksono menyerahkan pemberian sanksi bagi pernikahan siri yang diatur dalam RUU kepada DPR. Agung menyatakan belum bisa berkomentar banyak mengenai RUU tersebut. ''Itu sepenuhnya di tangan DPR,'' ujar dia. Draf RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional 2010 itu memuat ketentuan pidana terkait perkawinan siri, perkawinan mut'ah, serta perkawinan kedua, ketiga, dan keempat.

RUU itu juga mengatur mengenai perceraian yang dilakukan di luar pengadilan, melakukan perzinaan, dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah yang dilakukan orang yang tidak berhak. Ketentuan tersebut dapat diancam hukuman penjara enam bulan hingga tiga tahun.

Wakil Ketua Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) Ninik Rahayu mengatakan, pemberian sanksi kepada pelaku nikah siri perlu kehati-hatian. Misalnya, bagi pria yang punya uang, berpendidikan, memiliki akses informasi yang bagus, dan ada poligami terselubung di balik pernikahan sirinya wajar dikenai sanksi.

''Namun,. bagi perempuan miskin yang memang tidak punya biaya untuk mendaftarkan pernikahannya atau tidak punya akses informasi yang baik, saya rasa tidak adil jika harus mendapat sanksi,'' kata dia
Anda sedang membaca artikel tentang KH Ma'ruf Amin Tegaskan dalam Islam Tidak Ada Larangan Nikah Siri dan anda bisa menemukan artikel KH Ma'ruf Amin Tegaskan dalam Islam Tidak Ada Larangan Nikah Siri ini dengan url http://anandanurhadi.blogspot.com/2010/02/kh-maruf-amin-tegaskan-dalam-islam.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel KH Ma'ruf Amin Tegaskan dalam Islam Tidak Ada Larangan Nikah Siri ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link KH Ma'ruf Amin Tegaskan dalam Islam Tidak Ada Larangan Nikah Siri sumbernya.
| More

0 comments:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Pengikut

Laman

 

SKY DASHBOARD | Copyright © 2009 - Blogger Template Designed By BLOGGER DASHBOARD