Nikah Siri Bikin Tambah Penduduk Miskin

Sabtu, 20 Februari 2010 ·
Praktik perkawinan yang tidak tercatat oleh negara atau kawin siri diduga mengakibatkan jumlah penduduk miskin di Indonesia bertambah. Sebab, kawin siri menjadi salah satu komponen tingginya angka perceraian selama sepuluh tahun terakhir.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nasaruddin Umar menuturkan, rata-rata, setiap tahun ada 2 juta perkawinan, baik yang tercatat oleh negara maupun yang tidak. Pada kurun waktu yang sama, terjadi 200 ribu perceraian.

"Artinya, perceraian itu melahirkan orang miskin baru. Sebab, mayoritas yang punya harta adalah suami. Memang ada harta gana-gini, tapi pada praktiknya tidak mampu mengangkat kesejahteraan janda," ujar Nazaruddin. "Terutama, janda dari perkawinan siri yang tidak memiliki legalitas untuk menuntut harta gana-gini," sambungnya.

Penderitaan akibat praktik kawin siri tidak hanya dialami perempuan, tapi juga anak-anak yang dilahirkan. Berdasar UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak tercatat oleh negara tak berhak mendapatkan akta kelahiran.

"Kalau tidak punya akta kelahiran, dia tidak bisa dapat kartu keluarga. Kalau tidak punya kartu keluarga, dia tidak bisa punya KTP. Kalau tidak punya KTP, dia tidak bisa punya paspor," terangnya.

"Bagaimana anak mau sekolah ke luar negeri atau naik haji kalau tidak punya paspor? Bahkan, menjadi TKI saja, anak dari perkawinan siri itu tidak bisa. Menderita sekali," terangnya.

Nasaruddin menuturkan, syariat memang tidak mewajibkan perkawinan dicatatkan dalam sistem administrasi pemerintah. Namun, karena lebih banyak mudarat yang diderita perempuan dan anak-anak perkawinan siri jika dibandingkan dengan perkawinan yang dicatatkan, dia menilai ancaman pidana tepat untuk diterapkan.

"Apa karena kebelet berhubungan badan, perkawinan dilakukan untuk formalitas? UU (Hukum Materiil Peradilan Agama, Red) itu kami niatkan mewibawakan perkawinan, jangan dimain-mainkan," terangnya. "Kami juga ingin meningkatkan martabat perempuan dan melindungi anak. Jadi, suci sekali tujuannya. Tolong, ulama-ulama (yang menolak pidana kawin siri, Red) itu disadarkan," tambahnya.

Nasaruddin membantah anggapan bahwa kewajiban pencatatan perkawinan dan perceraian oleh pejabat pencatat negara dan hakim pengadilan agama hanya diperuntukkan kebaikan pemerintah. Tujuan proses itu adalah kesempurnaan ibadah perkawinan. Dia mencontohkan, salah satu syarat sah perkawinan adalah lepasnya masa idah pengantin perempuan dan adanya wali nikah atau wali hakim
Anda sedang membaca artikel tentang Nikah Siri Bikin Tambah Penduduk Miskin dan anda bisa menemukan artikel Nikah Siri Bikin Tambah Penduduk Miskin ini dengan url http://anandanurhadi.blogspot.com/2010/02/nikah-siri-bikin-tambah-penduduk-miskin.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Nikah Siri Bikin Tambah Penduduk Miskin ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Nikah Siri Bikin Tambah Penduduk Miskin sumbernya.
| More

0 comments:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Pengikut

Laman

 

SKY DASHBOARD | Copyright © 2009 - Blogger Template Designed By BLOGGER DASHBOARD