Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham) Patrialis Akbar mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut tentang aturan pemidanaan nikah siri tersebut.
“Kami akan mengkaji tentang aturan tersebut, masyarakat harus diberi kesadaran soal pernikahan. Bahwa nikah itu tidak hanya sekedar nikah. Jangan bohong-bohongan,” ujar Patrialis di sela-sela kunjungan ke Lapas Anak Kelas II A Tangerang mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (16/2/2010).
Ia juga mengatakan, nikah sebaiknya memakai surat nikah. Agar ada
kepastian hukum, juga ada kepastian untuk anak-anaknya.
“jadi yang bagus nikah itu ada suratnya. Jadi jangan hanya, maaf ya, dalam tanda kutip, laki-laki itu jangan sekedar make aja dong. Tanggung jawabnya dimana dong, lahir batin dong. Kan itu bagian dari perkawinan jadi dia harus bertanggung jawab. Kalau punya anak, anaknya jadi tanggung jawabnya,” paparnya.
Patrialis menambahkan, dengan banyaknya pria menikah dibawah tangan akan banyaknya janda-janda muda, untuk itu masyarakat perlu diatur. Pengaturan pernikahan bukan berarti negara ikut campur masalah agama.
“Kalau kehidupan bermasyarakat tidak diatur, masyarakat bisa kacau.Ya, kalau kehidupan beragama itu misalnya begini, orang mengaji harus mengaji dari jam sekian sampai sekian, itu baru namanya ikut campur,” imbuhnya.
Patrialis juga berharap ada kesadaran dari diri masyarakat terutama dengan adanya RUU tentang pemidanaan nikah siri tersebut.
“Sosialisasi kesadaran hukum masyarakat penting, termasuk soal pernikahan. Karena nikah itu suatu lembaga suci. Kalau dia memang mau nikah lagi kan dibolehkan kalau memenuhi persyaratan,” tegasnya.
0 comments:
Posting Komentar