Telanjur Nikah Siri, Segera Daftar ke KUA

Selasa, 16 Februari 2010 ·
Menag: Tak Perlu Menikah Ulang
TANGERANG - Surya- Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang mengatur sanksi pidana atas pelaku nikah siri menimbulkan pertanyaan bagaimana dengan pasangan yang telanjur menikah dengan cara tersebut?

Menteri Agama, Suryadharma Ali menjelaskan, pasangan yang telah menikah siri tidak perlu menikah ulang, cukup melapor ke Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat ataupun Kantor Catatan Sipil.

Hal ini penting karena pendaftaran perkawinan merupakan syarat mutlak diakuinya sebuah perkawinan oleh negara. “Langsung mencatatkan, nggak usah nikah ulang. Nikah siri hanya sah secara agama,” kata Menag saat mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang, Selasa (16/2).

Menurut Suryadharma, nikah siri dari sisi syariah sebenarnya tidak ada masalah. Orang menikah pun pada awalnya cukup dengan penghulu, wali, mahar, dan saksi. Karenanya, dia tidak sependapat dengan pandangan nikah siri sama saja menghalalkan perzinaan.

“Zaman-zaman orangtua kita dulu, mereka nikah dengan kiai, terus ada pengantinnya, ada walinya, ada mahar-nya, ada saksinya sudah selesai. Itu mulanya seperti itu,” jelasnya.

Setelah adanya undang-undang, lanjutnya, pernikahan diatur pengadilan agama, sehingga setiap laki-laki dan perempuan yang menikah dicatat oleh negara.

“Kita kan diatur oleh ketentuan negara, itu ketentuan undang undang. Itu harus dilengkapi sesuai dengan ketentuan UU, yaitu pencatatan di pengadilan. Itu saja sederhana,” tandasnya.

Dalam draf RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional tahun 2010 itu memuat ketentuan pidana terkait perkawinan siri, perkawinan mutah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat. RUU itu juga mengatur mengenai perceraian yang dilakukan tanpa di muka pengadilan, melakukan perzinaan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah, padahal sebetulnya tidak berhak.

Ancaman hukuman untuk tindak pidana itu bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun kurungan dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.

Tidak hanya itu, RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan). Calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar yang juga ikut mendampingi SBY mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut tentang aturan pemidanaan nikah siri.

“Masyarakat harus diberi kesadaran soal pernikahan. Bahwa nikah itu tidak hanya sekadar nikah. Jangan bohong-bohongan,” ujar Patrialis.

Menurut Patrialis, nikah sebaiknya memakai surat nikah agar ada kepastian hukum dan kepastian untuk anak-anaknya. “Jadi yang bagus kan nikah itu ada suratnya. Jadi jangan hanya, maaf ya, dalam tanda kutip, ‘Laki-laki itu jangan sekadar makai aja dong.’ Tanggung jawabnya di mana? Lahir batin! Kan itu bagian dari perkawinan, jadi dia harus bertanggung jawab. Kalau punya anak, anaknya jadi tanggung jawabnya,” paparnya.

Patrialis menambahkan, banyak pria menikah di bawah tangan dan janda-janda muda menjadi stimulasi agar hal tersebut perlu diatur. Pengaturan pernikahan bukan berarti negara ikut campur masalah agama. “Kalau kehidupan bermasyarakat tidak diatur, masyarakat bisa kacau. Ya, kalau kehidupan beragama itu, misalnya begini, orang mengaji harus mengaji dari jam sekian sampai sekian, itu baru namanya ikut campur,” imbuhnya.

Lebih jauh, Patrialis berharap ada kesadaran dari masyarakat, terutama dengan adanya RUU yang mengatur pemidanaan nikah siri tersebut. “Sosialisasi kesadaran hukum masyarakat penting, termasuk soal pernikahan. Karena nikah itu suatu lembaga suci. Kalau dia memang mau nikah lagi kan dibolehkan kalau memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Guru besar Universitas Airlangga JE Sahetapy berpendapat bahwa hukuman pidana yang ditetapkan pemerintah terhadap pelaku nikah siri melanggar hak asasi manusia.

“Saya tidak setuju, nanti lama-lama orang bohong dipidana. Itu kan hak seseorang, kalau sudah suka sama suka tidak bisa dong,” katanya seusai menghadiri peluncuran buku “Beragama, Berkeyakinan, dan Berkonstitusi”, di Hotel Century, Jakarta, Selasa (16/2).

Dia juga mengatakan, peraturan terhadap pranata perkawinan seharusnya diatur oleh institusi agama bukan pemerintah. “Kalau pemerintahnya larang, berarti agamanya itu sudah impoten, agamanya yang harus larang, bukan pemerintah yang larang,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag Nasaruddin Umar menjelaskan, tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi alasan akan diaturnya pencatatan pernikahan secara resmi. Setiap tahun 200.000 orang cerai.

“Dari 2 juta orang nikah setiap tahun se-Indonesia, orang cerai 200.000 per tahun se-Indonesia,” ungkap Nasaruddin seraya menegaskan, RUU itu sudah dirancang sebelum tahun 2006. Kemenag juga sudah berkonsultasi dengan para tokoh.

Menurut Nasaruddin, kasus meninggalkan pasangan begitu saja setelah pernikahan yang dicatatkan secara resmi sangat jarang. “Itu hanya 1 banding 1.000,” kata Nasaruddin.

Nasaruddin berharap, dengan dicatatnya pernikahan dalam dokumen resmi, maka akan mempermudah anak mendapatkan haknya seperti dapat warisan, hak perwalian, pembuatan KTP, paspor, serta tunjangan kesehatan dan sebagainya.
Anda sedang membaca artikel tentang Telanjur Nikah Siri, Segera Daftar ke KUA dan anda bisa menemukan artikel Telanjur Nikah Siri, Segera Daftar ke KUA ini dengan url http://anandanurhadi.blogspot.com/2010/02/telanjur-nikah-siri-segera-daftar-ke.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Telanjur Nikah Siri, Segera Daftar ke KUA ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Telanjur Nikah Siri, Segera Daftar ke KUA sumbernya.
| More

0 comments:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Pengikut

Laman

 

SKY DASHBOARD | Copyright © 2009 - Blogger Template Designed By BLOGGER DASHBOARD