Tergugat Kasus Plasa Marina Surati Presiden SBY Sengeta Lahan Rp 401 M

Rabu, 10 Februari 2010 ·
SURABAYA - Salah satu tergugat kasus pengelolaan Plasa Marina, Budi Said, mengirim surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Budi mempermasalahkan gugatan PT Sinar Fontana Raya terhadap PT Tridjaya Kartika di Pengadilan Negeri Surabaya yang berimbas pada penyitaan aset milik PT Taman Permai Indah (TPI).

Aset PT TPI berupa tanah seluas 16,5 hektare yang sebenarnya tidak ikut beperkara itu berlokasi di Gebang Putih, Sukolilo, Surabaya. Saat ini di tanah tersebut telah berdiri 64 kavling rumah yang masuk dalam Perumahan Kertajaya Indah Regency.

Budi terpaksa mengajukan surat terbuka ke SBY karena dua surat yang dikirim ke Po Box 9949 GM (Ganyang Mafia) tidak ditanggapi. Menurut Budi, para penggugat seharusnya tidak memasukkan aset PT TPI dalam objek gugatan. ''Yang digugat itu adalah saya (Budi Said), PT Tridjaya, dan wali kota Surabaya. Tapi, yang disita adalah perumahan PT TPI yang tidak ada hubungannya dengan perkara dan sudah atas nama orang banyak,'' kata Budi. Surat terbuka itu kemarin dimuat dalam sebuah iklan di harian nasional yang terbit di ibu kota.

Kasus tersebut berawal pada Juli 2009. Saat itu PT Sinar menggugat ganti rugi PT Tridjaya atas pengelolaan Plasa Marina Rp 401 miliar. Saat diajukan gugatan, Plasa Marina ternyata tidak dapat disita jaminan karena menjadi agunan utang di bank.

Pada 3 Agustus 2009, sebelum perkara gugatan itu disidangkan, majelis hakim yang diketuai Armindo Pardede menetapkan sita jaminan terhadap aset dan tanah milik PT TPI di Sukolilo. Padahal, aset tersebut tidak terkait dengan objek perkara, karena 64 kavling itu sudah atas nama orang lain.

Budi mengatakan, tanah dan bangunan Plasa Marina di Surabaya juga terancam dilelang oleh ketua PN Surabaya untuk membayar ganti rugi Rp 5,6 miliar kepada PT Sinar. Ganti rugi itu terkait putusan peninjauan kembali (PK) tertanggal 17 April 2009, No 635 PK/Pdt/2008.

Menurut Budi, putusan PK tersebut didasarkan alasan kekeliruan yang nyata, sehingga bisa dipertimbangkan. PK yang diajukan PT Sinar pada 18 Juni 2008, yaitu setelah 1.951 hari dari amar putusan kasasi No 3411 K/Pdt/2000 tertanggal 9 Juli 2001 diberitahukan kepada pemohon pada 14 Februari 2003. Padahal, UU Mahkamah Agung (MA) menyebutkan, tenggang pengajuan PK adalah 180 hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. ''Karena sudah lewat waktu, amar putusan PK seharusnya menyatakan permohonan PK tidak dapat diterima, bukan mengabulkan seperti dalam putusan No 635,'' jelas Budi.

Sementara itu, anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, konsumen perumahan rawan kehilangan rumahnya terkait gugatan PT Sinar terhadap PT Tridjaya. Itu karena status sita jaminan membuat pemilik rumah yang tidak tahu-menahu objek gugatan, tidak dapat menjual atau menjadikan tanah dan rumahnya sebagai harta pribadi. ''Kasus yang terjadi di Surabaya juga terjadi di mana-mana,'' kata Tulus saat dihubungi Indo Pos (Jawa Pos Group) kemarin.

Menurut dia, pemilik rumah harus meminta pertanggungjawaban developer apabila aset tersebut benar-benar dieksekusi untuk dilelang. ''Kecuali warga setempat berpihak developernya karena menilai posisinya benar, lalu bersama-sama melakukan gugatan intervensi. Itu lain lagi ceritanya. Silakan saja, itu hak mereka," ungkapnya.

Menurut Tulus, umumnya gugatan intervensi yang diajukan warga yang merasa dirugikan atas kasus yang tidak ada hubungannya dengan mereka selalu diabaikan majelis hakim. Namun, Tulus menyarankan warga perumahan sebaiknya melepaskan diri dari posisi benar dan salah developer. Artinya, mereka tidak usah ikut-ikutan ke persoalan sengketa tanah. Sebab, yang perlu dilakukan adalah memperjuangkan ganti rugi terhadap developer.

Selain di Surabaya, kasus serupa terjadi di Jakarta. Tidak hanya warga, Pemprov DKI juga kehilangan banyak aset atas perkara serupa. Tiga kasus besar di Jakarta Barat menjadi contoh. Yakni, kasus eksekusi 88,6 hektare lahan di Kelurahan Jelambar pada 80-an, kasus ancaman eksekusi tanah di Kelurahan Meruya Selatan yang sudah dihuni ratusan warga, serta eksekusi kantor lama wali kota Jakarta Barat.
Anda sedang membaca artikel tentang Tergugat Kasus Plasa Marina Surati Presiden SBY Sengeta Lahan Rp 401 M dan anda bisa menemukan artikel Tergugat Kasus Plasa Marina Surati Presiden SBY Sengeta Lahan Rp 401 M ini dengan url http://anandanurhadi.blogspot.com/2010/02/tergugat-kasus-plasa-marina-surati.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Tergugat Kasus Plasa Marina Surati Presiden SBY Sengeta Lahan Rp 401 M ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Tergugat Kasus Plasa Marina Surati Presiden SBY Sengeta Lahan Rp 401 M sumbernya.
| More

0 comments:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Pengikut

Laman

 

SKY DASHBOARD | Copyright © 2009 - Blogger Template Designed By BLOGGER DASHBOARD