Pendapat itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin di Jakarta, Senin (15/2/2010). Dia mengatakan, MUI belum membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang masuk daftar Program Legislasi Nasional 2010.
Ma’ruf menegaskan, MUI tidak mengenal istilah nikah siri atau nikah kontrak. Selama ini, MUI menggunakan istilah pernikahan di bawah tangan untuk setiap pernikahan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Pada tahun 2005, para ulama MUI sudah memutuskan pendapat mengenai pernikahan di bawah tangan. Menurut para ulama, pernikahan tersebut sah apabila telah memenuhi syarat dan rukun menikah, seperti yang diatur dalam ajaran agama Islam.
Meski sah, Ma’ruf menjelaskan bahwa pernikahan itu bisa halal, tetapi bisa juga menjadi haram. Pernikahan sah dan halal apabila tidak menimbulkan korban atau kerugian bagi kedua belah pihak. Namun, pernikahan sah bisa menjadi haram apabila menimbulkan korban.
0 comments:
Posting Komentar