UU Lalu Lintas terbaru mulai berlaku. Apakah Anda siap menghadapi syarat, aturan, dan sanksi yang makin berat?

Senin, 05 April 2010 ·
Kamis (1/4) ini, aturan Undang-undang no 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mulai diberlakukan. Peraturan terbaru itu mengancam pelanggar dengan denda yang lebih berat.

Anda yang tak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI), bisa didenda Rp 250 ribu. Belok tanpa isyarat sen? Denda Rp 250 ribu. Belok kiri langsung di tempat yang tak ada rambu yang membolehkan? Berikan Rp 500 ribu pada negara. Ugal-ugalan? Bisa dihukum bayar Rp 24 juta!

Warga pengguna jalan pun dipaksa lebih tertib.
Anda sedang membaca artikel tentang UU Lalu Lintas terbaru mulai berlaku. Apakah Anda siap menghadapi syarat, aturan, dan sanksi yang makin berat? dan anda bisa menemukan artikel UU Lalu Lintas terbaru mulai berlaku. Apakah Anda siap menghadapi syarat, aturan, dan sanksi yang makin berat? ini dengan url http://anandanurhadi.blogspot.com/2010/04/uu-lalu-lintas-terbaru-mulai-berlaku.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel UU Lalu Lintas terbaru mulai berlaku. Apakah Anda siap menghadapi syarat, aturan, dan sanksi yang makin berat? ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link UU Lalu Lintas terbaru mulai berlaku. Apakah Anda siap menghadapi syarat, aturan, dan sanksi yang makin berat? sumbernya.
| More

0 comments:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Pengikut

Laman

 

SKY DASHBOARD | Copyright © 2009 - Blogger Template Designed By BLOGGER DASHBOARD