Diselidiki Keterlibatan Jaksa dalam Kasus Penggelapan Pajak BOLA panas kasus Gayus Tambunan terus menggoyang Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung)

Selasa, 06 April 2010 ·
BOLA panas kasus Gayus Tambunan terus menggoyang Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini, uang hasil mafia pajak tersebut diduga mengalir ke kantong para jaksa. Karena itu, kemarin (5/4), tim dari Bidang Pengawasan Kejagung melakukan serangkaian pemeriksaan.

''Kami lakukan koordinasi ketidakcermatan jaksa dalam menyusun berkas perkara, apakah ada korelasinya (dengan pihak terkait, apakah ada kepentingan jaksa),'' kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di Kejagung kemarin.

Dugaan adanya keterlibatan jaksa dalam kasus penggelapan pajak tersebut menjadi perhatian utama tim pemeriksa Kejagung. Bahkan, pada hari kedua pemeriksaan hari ini, tim akan mendatangi Mabes Polri untuk menggali informasi dari tokoh kunci, Gayus Tambunan.

Selain Gayus, Haposan Hutagalung (pengacara Gayus) dan tim penyidik Polri dalam kasus Gayus akan diperiksa. Rencananya, tim pemeriksa yang diketuai Inspektur Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Perdata, dan Tata Usaha Negara (Datun) S.T. Burhanudin itu mendatangi Mabes Polri pukul 09.00. ''Surat sudah kami layangkan. Minta izin dalam rangka konfirmasi,'' kata Didiek.

Kejagung ingin membuktikan adanya dugaan aliran dana yang mengucur kepada jaksa yang terlibat dalam penanganan kasus Gayus. Apalagi, sejak awal, Jaksa Agung Hendarman Supandji mencium adanya ketidakberesan penanganan penuntutan kasus itu (Jawa Pos, 24/3).

Dengan alasan tersebut, pimpinan kejaksaan menugaskan inspektur pidsus dan datun sebagai ketua tim pemeriksa. ''Sebab, kasusnya mengandung dugaan korupsi. Benar atau tidak, itu yang akan diteliti,'' ujar Didiek.

Sebenarnya, di jajaran pengawasan juga terdapat inspektur tindak pidana umum (pidum). Perbuatan yang didakwakan untuk Gayus juga masuk klasifikasi pidum.

Meski demikian, lanjut mantan Wakajati Jatim itu, tim yang beranggota enam orang tersebut juga berisi pemeriksa dari inspektorat pidum dan intelijen. Didiek menegaskan, Kejagung tidak akan melindungi anggotanya jika memang ada pelanggaran yang didukung alat bukti yang kuat.

Bahkan, jika ada indikasi tindak pidana, prosesnya akan diteruskan ke jajaran penyidik. ''Itu sudah prosedur dalam semua kasus kalau ada indikasinya,'' terang lulusan Fakultas Hukum Undip, Semarang, itu.

Dalam pemeriksaan kemarin, jaksa yang terlibat penanganan perkara mendapat giliran pertama diperiksa. Mereka adalah empat jaksa peneliti (P-16), yakni, Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, dan Ika Safitri Salim. Plus, jaksa dari Kejari Tangerang Nazran Azis yang menjadi jaksa sidang. ''Mereka menjadi terlapor dalam pemeriksaan ini,'' ungkap Didiek.

Selain lima jaksa tersebut, tim memeriksa Wakajati Banten Novarida, Aspidum Kejati Banten Dita Purwitaningsih, serta Kasipidum Kejari Tangerang Irfan Jaya.

Namun, pemeriksaan terhadap Cirus ditunda karena bersamaan dengan tugasnya sebagai Aspidsus Kejati Jateng. Penundaan juga dilakukan terhadap mantan Kajari Tangerang Suyono yang dilantik sebagai Asintel di Kejati Sulawesi Selatan.

Beberapa pejabat struktural juga dijadwalkan diperiksa tim pengawasan. Mereka adalah Direktur Prapenuntutan Pidum (saat kasus terjadi) Poltak Manulang, Direktur Penuntutan Pidum Pohan Laphsy, Kasubdit Kamtibum Mangiring, serta Kasubag TU pada Direktorat Prapenuntutan JAM Pidum Rohayati.

Sempat terjadi insiden saat wartawan berupaya mengonfirmasi pemeriksaan kepada Cirus. Ketika itu, dia berjalan dari gedung JAM Pidum menuju gedung JAM Was di sisi timurnya. Wartawan yang mengetahui langsung mendekati dan mencecar dengan pertanyaan.

Cirus lantas mempercepat langkahnya. Namun, dia beralih arah ke gedung poliklinik di depan gedung JAM Was. ''Saya mau kerja. Kalian ngganggu saja,'' bentak Cirus sembari terus menjauh dari wartawan.

Didiek menjelaskan, status terlapor yang dikenakan terhadap lima jaksa itu berbeda dari status tersangka dalam konteks pidana umum. Sebab, pemeriksaan internal oleh jajaran pengawasan tidak terkait dengan tindakan kriminal. ''Nanti menunggu hasil pemeriksaan, apakah ada pelanggaran administrasi atau kriminal,'' jelas jaksa asal Solo tersebut.

Apakah lima jaksa itu akan dinonaktifkan? Dia mengungkapkan, pemberhentian sementara akan dilakukan jika ada rekomendasi dari tim pemeriksa. ''Jadi, kita tunggu saja. Apakah diperlukan pemberhentian sementara, itu bergantung pemeriksaan,'' terangnya. Pemeriksaan kemarin berlangsung secara maraton hingga malam.

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan oleh jajaran pengawasan menindaklanjuti hasil eksaminasi yang dikomando Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) Suroso. Dalam temuannya disebutkan, terdapat ketidakcermatan jaksa dalam menangani perkara Gayus.

Misalnya, terkait uang dari Andi Kosasih kepada Gayus senilai USD 2.810.000 yang tidak didalami jaksa. Ketidakcermatan itu bisa terjadi karena jaksa tidak profesional, lalai, atau ada suatu kepentingan.

Tim juga menilai jaksa tidak tepat dalam menerapkan dakwaan kepada Gayus. Selain itu, koordinasi dengan Bidang Pidana Khusus Kejagung tidak dilakukan. Meski, dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri tertera sangkaan pasal tindak pidana korupsi.

Di tempat terpisah, Mabes Polri membuka pintu lebar bagi Kejaksaan Agung untuk memeriksa. ''Silakan saja, itu ranah mereka secara internal,'' ujar Kadivhumas Polri Irjen Edward Aritonang kemarin.

Polri masih fokus pada tiga alur pemeriksaan Gayus. Yakni, skenario rekayasa kasus, aliran uang setelah diblokir, dan pelanggaran kode etik para penyidik serta atasan penyidik.

Saat ditanya apakah polisi juga akan memeriksa jaksa yang menangani penuntutan kasus Gayus yang janggal, dia menggeleng. ''Kami belum akan memeriksa pihak lain,'' ungkapnya.

Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, keterangan Gayus kepada penyidik sudah cukup signifikan. Berdasar pengakuan Gayus kepada tim independen Polri pada pemeriksaan 30 Maret-3 April, disebutkan ada rekayasa agar uang bebas perkara di Hotel Kartika Chandra dan Hotel Sultan.

Selain menyebut nama-nama penyidik, Gayus menyebut aktor pembantu lainnya seperti Haposan Hutagalung, Lambertus Aka Ama, dan Alif Kuntjoro. Orang-orang itu sudah ditahan (selengkapnya lihat grafis).

Kemarin, Gayus diperiksa pengawas Dirjen Pajak. Suami Milana Anggraeni tersebut memberikan data tentang jaringan yang bermain dan metodenya. Selain itu, Gayus menyebut nama-nama perusahaan yang memberikan dana ''cincai'' ke rekeningnya.

Kuasa hukum Gayus, Pia Nasution, menolak menjawab ketika ditanya ke mana saja aliran dana dari kliennya untuk merekayasa perkara korupsi, pencucian uang, dan penggelapan serta untuk pembukaan pemblokiran rekening.

''Saya belum bisa bicara banyak soal materi pemeriksaan. Saya menghargai penyidik. Jadi, saya nggak akan keluarkan materi apa pun yang ada dalam penyidikan karena ini masih belum selesai,'' ujarnya.

Apakah benar Gayus telah memberikan keterangan soal aliran dana? ''Saya nggak bilang sudah ada dan saya nggak bilang belum ada. Tapi, saya hanya bilang belum bisa bicara soal itu,'' jelasnya.

Anggota Kompolnas Ronny L. di tempat terpisah mengungkapkan, kepolisian akan mengkroscek seluruh keterangan Gayus dengan saksi-saksi terkait praktik makelar kasus (markus) yang melibatkan banyak pihak. ''Gayus kan ngomong macam-macam. Tapi, saya kira penyidik itu tidak berani mengiyakan sebelum dikroscek,'' ujarnya.

Kemarin, Kapolri Bambang Hendarso Danuri juga resmi mencopot jabatan Edmond Ilyas dari kursi Kapolda Lampung. Acara serah terima jabatan berlangsung cepat sekitar 15 menit tanpa sambutan Kapolri. Ekspresi wajah Edmond tampak tenang, bahkan tersenyum.

Saat Kapolri mencabut tanda jabatannya, Edmond tampak menahan napas dengan pandangan mata tajam. Ekspresi Bambang terlihat dingin dan kaku.

Edmond maupun penggantinya, Brigjen Sulistyo Ishak, tidak memberikan pernyataan apa pun kepada wartawan yang menunggu di pintu keluar Gedung Rupatama Mabes Polri.

Di Istana Negara, Kapolri membantah adanya pengusutan aliran dana dugaan gratifikasi kepada mantan Kabareskrim Susno Duadji sebagai serangan balik atas upayanya mengungkap dugaan mafia pajak di tubuh Polri.

''Tidak, tidak, nanti proses dulu. Kan belum bisa kalau belum diproses. Kami menyatakan ya atau tidak, nanti biar berjalan dulu. Pokoknya, semua kami serahkan sama tim (independen),'' tegas Bambang setelah rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.

Dia meminta agar masyarakat menunggu hasil lengkap dari tim independen. ''Apa yang sedang disidik tim independen, nanti waktunya kami jelaskan,'' katanya. (
Anda sedang membaca artikel tentang Diselidiki Keterlibatan Jaksa dalam Kasus Penggelapan Pajak BOLA panas kasus Gayus Tambunan terus menggoyang Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) dan anda bisa menemukan artikel Diselidiki Keterlibatan Jaksa dalam Kasus Penggelapan Pajak BOLA panas kasus Gayus Tambunan terus menggoyang Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) ini dengan url http://anandanurhadi.blogspot.com/2010/04/diselidiki-keterlibatan-jaksa-dalam.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Diselidiki Keterlibatan Jaksa dalam Kasus Penggelapan Pajak BOLA panas kasus Gayus Tambunan terus menggoyang Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Diselidiki Keterlibatan Jaksa dalam Kasus Penggelapan Pajak BOLA panas kasus Gayus Tambunan terus menggoyang Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) sumbernya.
| More

0 comments:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Pengikut

Laman

 

SKY DASHBOARD | Copyright © 2009 - Blogger Template Designed By BLOGGER DASHBOARD