Kemarin sore Susno dicocok di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, sekitar pukul 17.15 WIB, Senin 12 April 2010. Susno ditangkap saat hendak ke Singapura untuk berobat mata.
Susno Susno dinilai telah meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan, sehingga melanggar Pasal 6 huruf b dan c PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pelanggaran Disiplin Polri.
Susno pun langsung dibawa ke Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta. Sekitar pukul 18.25, dia sampai di Mabes. Penangkapan Susno disesali pengacaranya karena tidak dilengkapi surat penangkapan atau pun surat penahanan.
Sebelumnya, Pengacara Susno, Henry Yosodiningrat mengungkapkan kekhawatiran Susno dihabisi seperti Nasrudin Zulkarnaen, sebab sejak Senin dinihari ia sudah dikuntit lima mobil dan tiga motor. Susno pun sempat meminta perlindungan kepada Komisi III DPR.
Polisi akhirnya membebaskan Susno Duadji setelah sekitar lima jam menjalani pemeriksaan, atau sekitar pukul 22.45. Selama lima jam itu, Susno diberi lima pertanyaan seputar rencana dia ke luar negeri tanpa izin Kapolri. Susno pun langsung pulang bersama empat pengacara yang mendampingi.
Belakangan, Kepala Pusat Pengawasan dan Pengamanan Internal Mabes Polri Kombes Budi Waseso menegaskan, tidak ada penahanan pada Susno Duadji. Waseso juga mengatakan kalau mantan Kabareskrim ikut ke Mabes Polri secara sukarela.
Memang, menurut Budi Waseso, awalnya sempat ada perdebatan karena Susno menolak untuk ikut. Seandainya Komjen Susno Duadji meminta izin pasti diperbolehkan ke luar negeri.
0 comments:
Posting Komentar