Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Erwin TPL Tobing memastikan akan menerapkan ancaman hukuman terberat bagi Edwin Rahadi Usman t

Rabu, 14 April 2010 ·
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Erwin TPL Tobing memastikan akan menerapkan ancaman hukuman terberat bagi Edwin Rahadi Usman tersangka beragam kasus kejahatan.

"Ada empat kejahatan besar yang peran utamanya Edwin Rahadi Usman," kata Erwin TPL Robing, dalam keterangan resminya seusai meninjau berbagai barang-bukti yang disita Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Pontianak, Selasa.

Erwin menjelaskan, di antara empat kasus besar itu, yakni kasus pembunuhan berencana dengan korban Uray Qory (19), dan kepemilikan pabrik sabu-sabu dan ekstasi, yang masing-masing dengan ancaman pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, dan dijerat UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Selain itu, Edwin juga diancam atas kepemilikan dua senjata api ilegal jenis FN dan Colt buatan Amerika Serikat dan ratusan butir peluru berbagai jenis, akan dikenakan UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta kepemilikan uang palsu dengan ancaman lima tahun kurungan penjara, kata Erwin.

"Kami tetap berkomitmen mengawal kasus Edwin hingga dimajukan ke pengadilan dengan ancaman berlapis. Tinggal hakim yang memutuskan apakah tersangka Edwin Rahadi Usman diancam hukuman mati atau hanya seumur hidup," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar Erwin TPL Tobing mengatakan, polisi terus mengembangkan kemungkinan keterlibatan Edwin Rahadi Usman dengan kasus kejahatan lain yang sempat mencuat di Pontianak.

"Polisi terus mengembangkan kemungkinan keterkaitan dengan yang lain seperti BLKI," katanya.

Kasus BLKI yakni pembunuhan seorang remaja bernama Agita Armalia Kartika (16) siswi kelas 1 SMU Negeri 7 Pontianak pada tahun 2007 yang hingga kini belum terungkap.

Kemudian perampokan Rp300 juta di Bank Kalbar Cabang Pembantu Sungai Jawi Pontianak pertengahan Desember 2009. Pelaku perampokan berjumlah tiga orang dan menggunakan senjata api.

Ia menambahkan, polisi akan menelusuri lebih jauh mengenai kepemilikan rumah di Jalan Suprapto VII No. 3 Pontianak dimana ditemukan adanya dua senjata api dan ratusan amunisi.

Perumahan di kawasan itu termasuk dalam lingkungan elit yang tidak sembarang orang dapat keluar masuk dengan mudah.

"Dan ketika ada senjata organik ditemukan, ini akan ditelusuri dan diusut terus," katanya menegaskan. Ia melanjutkan, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat dengan kepemilikan senjata api itu.

Meski termasuk anggota Persatuan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin),Edwin sebagai anggotanya harus memenuhi persyaratan untuk mempunyai senjata api.

Kapolda Kalbar mengatakan, hingga kini Edwin Rahadi masih menjadi tokoh utama dalam kasus pabrik sabu-sabu dan ekstasi dan pembunuhan remaja putri bernama Uray Qory (19).

Sementara untuk anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Bambang Sridadi yang telah diperiksa polisi, Senin (12/4), kalau turut membantu kejahatan yang dilakukan Edwin Rahadi maka akan dikenakan pasal pidana.

"Kita tidak akan tutup-tutupi ini. Dan harus tuntas secepatnya," kata Kapolda Kalbar.

Edwin Rahadi Usman, putra sulung mantan sekretaris daerah Kalbar, almarhum Henri Usman, tersangkut kasus pembunuhan seorang remaja bernama Uray Qory. Selain itu, ia juga memiliki pabrik pembuatan ekstasi di dua rumahnya di Jl Suprapto VII No. 3 dan Jl Adisucipto No 264, Pontianak.

Tersangka Edwin Rahadi Usman ditetapkan sebagai pelaku utama untuk kasus pembunuhan berencana dengan korban Uray Qory (19), bersama empat rekannya Agil, Wina, Herman, dan Teguh.

Polisi juga menemukan dua pucuk senjata api jenis FN dan Colt buatan Amerika Serikat dan ratusan butir peluru di kamar Edwin di lantai dua rumahnya di Jalan Suprapto VII No. 3 serta uang palsu pecahan 100 dolar AS sebanyak 6.030 lembar siap edar.

Anda sedang membaca artikel tentang Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Erwin TPL Tobing memastikan akan menerapkan ancaman hukuman terberat bagi Edwin Rahadi Usman t dan anda bisa menemukan artikel Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Erwin TPL Tobing memastikan akan menerapkan ancaman hukuman terberat bagi Edwin Rahadi Usman t ini dengan url http://anandanurhadi.blogspot.com/2010/04/kepala-kepolisian-daerah-kalimantan.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Erwin TPL Tobing memastikan akan menerapkan ancaman hukuman terberat bagi Edwin Rahadi Usman t ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Erwin TPL Tobing memastikan akan menerapkan ancaman hukuman terberat bagi Edwin Rahadi Usman t sumbernya.
| More

0 comments:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Pengikut

Laman

 

SKY DASHBOARD | Copyright © 2009 - Blogger Template Designed By BLOGGER DASHBOARD