Markas Besar Polri membantah telah menangkap Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji. Namun, hanya sebatas membawa mantan Kepala Badan Reserse dan Krim

Senin, 12 April 2010 ·
Markas Besar Polri membantah telah menangkap Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji. Namun, hanya sebatas membawa mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri itu untuk diperiksa. "Tidak ada istilah penangkapan. Yang ada adalah Divpropam (Divisi Profesi dan Pengamanan) membawa Pak Susno," kata pelaksana tugas Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Zulkarnaen di Jakarta, Senin (12/4) malam.

Ia mengatakan, setelah dijemput, Susno menjalani pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari Divisi Propam. Menurut dia, Susno malam ini hanya menjalani pemeriksaan biasa dan tidak ada penahanan. Ia menjelaskan, Susno diperiksa Propam karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri. "Pasal 6 ayat B dan C PP itu mengatur larangan bagi anggota Polri untuk meninggalkan tempat tugas tanpa izin pimpinan," katanya.

Lebih jauh Zulkarnaen mengatakan, PP itu juga mengatur sanksi bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, penurunan pangkat hingga ditaruh dalam sel selama 21 hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, Susno ditangkap di terminal II-D Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, oleh sejumlah anggota Divisi Propam. Susno kemudian dibawa ke Mabes Polri di Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan. Ketika itu Susno hendak berangkat ke Singapura untuk suatu urusan kesehatan dirinya [baca: Susno Dikabarkan Ditangkap Propam Polri].

Susno pernah diperiksa Propam karena diduga melanggar disiplin Polri, yakni tidak masuk kerja lebih dari tiga bulan. Namun, Susno menolak diperiksa Propam untuk yang kedua kalinya dengan alasan bahwa aturan yang dipakai untuk memeriksa dirinya cacat hukum [baca: Polri Pelajari Alasan Susno Menolak Diperiksa]
Anda sedang membaca artikel tentang Markas Besar Polri membantah telah menangkap Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji. Namun, hanya sebatas membawa mantan Kepala Badan Reserse dan Krim dan anda bisa menemukan artikel Markas Besar Polri membantah telah menangkap Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji. Namun, hanya sebatas membawa mantan Kepala Badan Reserse dan Krim ini dengan url http://anandanurhadi.blogspot.com/2010/04/markas-besar-polri-membantah-telah.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Markas Besar Polri membantah telah menangkap Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji. Namun, hanya sebatas membawa mantan Kepala Badan Reserse dan Krim ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Markas Besar Polri membantah telah menangkap Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji. Namun, hanya sebatas membawa mantan Kepala Badan Reserse dan Krim sumbernya.
| More

0 comments:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Pengikut

Laman

 

SKY DASHBOARD | Copyright © 2009 - Blogger Template Designed By BLOGGER DASHBOARD