Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) di DPR belum tertarik untuk mendukung hak menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut hasil kerja P

Sabtu, 03 April 2010 ·
''FPDIP tetap akan meminta pemerintah melaksanakan beberapa rekomendasi DPR, terutama menyangkut tindak lanjut secara hukum,'' kata Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo di Jakarta kemarin (3/4).

Salah satu rekomendasi pansus memang menyebut, seluruh penyimpangan yang berindikasi perbuatan melawan hukum berikut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab harus diserahkan kepada Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diusut adanya indikasi tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, maupun tindak pidana umum.

Tjahjo menambahkan, DPR mendapat mandat dari paripurna untuk membentuk tim pengawas tindak lanjut rekomendasi Pansus Angket Kasus Bank Century. Menurut Tjahjo, DPR yang memiliki fungsi pengawasan memang harus mengawal keputusan DPR tentang skandal Bank Century.

Sementara itu, Partai Golkar mendukung kelanjutan penggunaan hak menyatakan pendapat. Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono mengatakan, partainya sedang melakukan berbagai cara untuk menindaklanjuti temuan Pansus Hak Angket Bank Century. ''Bagaimana perkembangan (hak menyatakan pendapat), kita tunggu saja kelanjutannya,'' kata Agung kemarin. Dia menegaskan, hak menyatakan pendapat merupakan hak setiap anggota DPR yang dilindungi secara konstitusional.

Menurut Agung, upaya untuk menyelesaikan kasus Bank Century ada di tangan aparat penegak hukum. Mereka harus secepatnya mengusut kasus tersebut karena sesuai dengan rekomendasi paripurna DPR. ''Jangan hanya orang-orang di permukaan saja yang ditindak. Tapi harus sampai akar-akarnnya. Kalau ada pejabat yang terlibat juga harus ditindak," ucapnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, tidak ada urgensi apa pun untuk mengajukan hak menyatakan pendapat. Dia menyarankan agar DPR lebih berkonsentrasi menjalankan tugas monitoring terhadap implementasi rekomendasi pansus itu.

Menurut dia, kalau hak menyatakan pendapat tersebut sampai diajukan, arahnya jelas pemakzulan. Anas berharap agar para inisiator dan pendukung angket kasus Bank Century konsisten dengan sikap yang selalu ditegaskan sejak awal bahwa tidak ada pemakzulan. ''Apalagi, saya kira rakyat tidak membutuhkan pemakzulan.''

Seperti diberitakan Jawa Pos, Jumat lalu tim sembilan -sebutan bagi inisiator Pansus Angket Kasus Bank Century- bersilaturahmi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. Dari tim sembilan, hadir Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar), Mukhamad Misbakhun (FPKS), Lily Wahid (FPKB), Maruarar Sirait (FPDIP), dan Akbar Faisal (Fraksi Partai Hanura). Sementara itu, Mahfud M.D. tampak didampi­ngi dua hakim MK; Akil Mochtar dan Haryono.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang Soesatyo mengatakan, tim sembilan berkeinginan kuat untuk menggunakan kewena­ngan konstitusional lain di DPR, yakni hak menyatakan pendapat. Penggalangan tanda tangan mulai dilakukan setelah masa reses parlemen berakhir pada 4 April ini.
Anda sedang membaca artikel tentang Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) di DPR belum tertarik untuk mendukung hak menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut hasil kerja P dan anda bisa menemukan artikel Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) di DPR belum tertarik untuk mendukung hak menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut hasil kerja P ini dengan url http://anandanurhadi.blogspot.com/2010/04/fraksi-partai-demokrasi-indonesia.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) di DPR belum tertarik untuk mendukung hak menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut hasil kerja P ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) di DPR belum tertarik untuk mendukung hak menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut hasil kerja P sumbernya.
| More

0 comments:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Pengikut

Laman

 

SKY DASHBOARD | Copyright © 2009 - Blogger Template Designed By BLOGGER DASHBOARD