Karena pada Jumat malam komisi program, organisasi, rekomendasi dan taushiyah, bahtsul masail diniya waqiiyyah, mau’udluiyyah dan waqiiyyah masih harus melaksanakan rapat pleno terhadap keputusan-keputusan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, jika sebelumnya pemilihan tersebut akan diselenggarakan pada Jumat malam, maka diundur menjadi Sabtu pagi. Penutupan akan dilakukan oleh Rais Aam terpilih. Bukan Wapres Boediono.
Berubahnya jadwal ini bukan karena kerasnya gesekan kandidat Katua Umum Tanfidz maupun Rais Aam PBNU, melainkan karena pengesahan beberapa agenda berjalan lancar. Hanya saja lanjut Hafidz Utsman, jika sebelumnya hasil-hasil komisi tersebut tidak perlu diplenokan, ternyata harus diplenokan.
Kandidat yang masih bertahan untuk memperebutkan Ketua Umum Tanfidz adalah Sholahuddin Wahid, Ahmad Badgja, Said Aqil Siradj, Masdar F. Mas’udi, Slamet Effendy Yusuf dan Ali Maschan Musa. Sedangkan untuk Rais Aam antara lain KH. Hasyim Muzadi, KH. Maimun Zuber, KH. Sahal Mahfudz dan KH. Ma’ruf Amin.
Menyinggung masa jabatan atau periodisasi pengurus harian baik Rais Aam dan Ketua Umum Tanfidz dari tingkat pusat (PBNU) sampai tingkat wilayah (PWNU), tingkat cabang (PCNU) telah diputuskan tidak ada pembatasan periodisasi.
Karena itu pengurus NU tersebut bisa selama dua, tiga, empat periodisasi dan seterusnya selama dikehendaki dan dipilih oleh muktamirin dan pengurus NU di daerah. "Jadi, masa khidmat tidak dibatasi periodesasinya. Karena itu bisa menjabat 2, 3, 4 kali dan seterusnya," ujar Hafidz Ustaman.
0 comments:
Posting Komentar