Kemenag Pidanakan Inisiator Konferensi Gay

Minggu, 28 Maret 2010 ·
Konferensi internasional kaum gay dan lesbian di Surabaya yang dijadwalkan pekan lalu memang batal terlaksana. Namun, dampak sosial akibat rencana itu berbuah ancaman pidana. Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan telah berkoordinasi dengan para penegak hukum untuk memproses pemidanaan panitia penyelengara dan inisiator acara itu.

Alasannya, kegiatan tersebut dianggap sebagai bentuk penodaan agama dan pelecehan tatanan susila. ''Kami sedang berkoordinasi dengan penegak hukum karena konferensi itu melukai umat beragama di Indonesia,'' ujar Suryadharma kemarin.

Pria yang akrab disapa SDA itu mengatakan, perilaku homoseksual, lesbian, dan biseksual bertentangan dengan ajaran berbagai agama, termasuk Islam. Bahkan, posisi Islam sangat jelas tertuang dalam Alquran surat Al Araf ayat 80-81. Islam menilai perilaku tersebut sebagai perbuatan keji dan berlebihan.

''Dasarnya jelas sekali dalam Islam terhadap gay, lesbian, sodomi, termasuk biseksual. Saya yakin, agama lain di Indonesia juga tidak ada yang sepakat dengan perilaku seksual menyimpang tersebut,'' katanya.
Anda sedang membaca artikel tentang Kemenag Pidanakan Inisiator Konferensi Gay dan anda bisa menemukan artikel Kemenag Pidanakan Inisiator Konferensi Gay ini dengan url http://anandanurhadi.blogspot.com/2010/03/kemenag-pidanakan-inisiator-konferensi_28.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Kemenag Pidanakan Inisiator Konferensi Gay ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Kemenag Pidanakan Inisiator Konferensi Gay sumbernya.
| More

0 comments:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Pengikut

Laman

 

SKY DASHBOARD | Copyright © 2009 - Blogger Template Designed By BLOGGER DASHBOARD