Kasus Gayus Gambaran Adanya Markus di Perpajakan

Minggu, 28 Maret 2010 ·
Anggota Badan Anggaran DPR Romahurmuziy mengatakan kasus pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan yang memiliki tabungan Rp25 miliar merupakan gambaran adanya makelar kasus (markus) di dunia perpajakan.

"Terkuaknya kasus Gayus Tambunan menunjukkan ada tindakan dari markus yang membocorkan keuangan negara sebelum tercatat sebagai transaksi keuangan dalam akuntansi negara," kata Romahurmuziy melaui surat elektronik (email) yang diterima ANTARA, Senin.

Romahurmuzy mengatakan dari keterangan Gayus Tambunan dan pihak lainnya yang dikutip media massa maka diduga Gayus adalah penampung dan bukan pelaku markus sebenarnya, karena yang bersangkutan hanya staf biasa di Ditjen Pajak.

Romy mengusulkan, guna memperbaiki kinerja di Ditjen Pajak maka sistem pengendalian di Ditjen Pajak harus dievaluasi lebih dahulu.

UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan kewenangan tersebut harus diimplementasikan oleh Badan Pemerika Keuangan (BPK) yang bertugas menilai tingkat kekuatan pengendalian dari obyek pemeriksaan.

Pasal 4 ayat 3 UU No 15 tahun 2004 berbunyi, "Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas".

"Dalam persoalan ini yang perlu didorong penegakan hukum dan peran utama dari BPK yang seharusnya melakukan evaluasi atas sistem pengendalian intern di Ditjen Pajak terkait pengamanan pendapatan negara dari sektor pajak," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR ini.

Dijelaskannya, kasus Gayus Tambunan ini mungkin terjadi karena dalam UU Perpajakan ada klausul yang menyebutkan petugas di Ditjen Pajak bisa melakukan rapat rahasia, sehingga hanya petugas pajak dan Tuhan yang mengetahui data wajib pajak yang sebenarnya.

"Self assesment" ini, katanya, sudah diterapkan sejak 1984 ditambah ketentuan rahasia pajak, serta petugas pajak yang bermoral kurang baik, maka kolaborasi kantor akuntan publik dan konsultan pajak, semakin memperkuat praktik kecurangan dan pembocoran pendapatan negara dari sektor pajak.

""Self assesment" baru diterapkan jika kontrol dan kultur masyarakat mendukung yang membuat sistem pengendalian internal menjadi tidak efektif," katanya.

Dikatakannya, capaian dan kinerja penerimaan pajak tahun ini tidak mencapai target yang sangat mungkin dicapai kemungkinan karena adanya kecurangan dan kebocoran seperti kasus Gayus Tambunan.
Anda sedang membaca artikel tentang Kasus Gayus Gambaran Adanya Markus di Perpajakan dan anda bisa menemukan artikel Kasus Gayus Gambaran Adanya Markus di Perpajakan ini dengan url http://anandanurhadi.blogspot.com/2010/03/kasus-gayus-gambaran-adanya-markus-di.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Kasus Gayus Gambaran Adanya Markus di Perpajakan ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Kasus Gayus Gambaran Adanya Markus di Perpajakan sumbernya.
| More

0 comments:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Pengikut

Laman

 

SKY DASHBOARD | Copyright © 2009 - Blogger Template Designed By BLOGGER DASHBOARD