KPK Periksa Budi Mulya Tentang Perubahan PBI

Senin, 29 Maret 2010 ·
Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, tentang perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang berujung pada pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Rp689 miliar kepada Bank Century.

"Yang jelas saya dimintai keterangan tentang semua hal terkait FPJP," kata Budi Mulya setelah pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin malam.

Budi meninggalkan KPK sekira pukul 21.20 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Selama pemeriksaan, dia mengaku menjawab sejumlah pertanyaan yang sebagian besar berkaitan dengan FPJP.

Tentang perubahan aturan BI, Budi menolak memberikan penjelasan secara rinci. Dia tidak menyebutkan pihak yang memiliki peran utama dalam perubahan aturan yang memberi celah pengucuran FPJP kepada Bank Century itu.

Dia hanya tersenyum ketika ditanya apakah manajemen ataupun pemilik Bank Century memiliki andil dalam perubahan aturan itu.

"Saya hanya memberikan klarifikasi," katanya Budi singkat.

Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan Budi Mulya dimintai keterangan terkait pengucuran FPJP kepada Bank Century.

"Benar, Budi Mulya dimintai keterangan terkait FPJP," katanya ketika dikonfirmasi.

Namun, Johan menolak memberikan keterangan lebih lanjut karena kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam kasus yang sama, KPK juga telah memeriksa Deputi Gubernur BI, Budi Rochadi.

Selain itu, tim penyelidik KPK juga telah beberapa pejabat BI, antara lain Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) Budi Armanto, Deputi Direktur pada Direktorat Pengawasan Bank I BI Heru Kristiana, Direktur pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah.

Kemudian, pegawai pada Direktorat Pengawasan BI Pahala Santosa, dan pegawai BI yang juga anggota Satgas Pengawasan Bank Century Ahmad Fuad.

Selain itu, Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Noor Cahyo, Kepala Divisi Penjaminan LPS Poltak L. Tobing, dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany juga telah diperiksa.

Kasus Bank Century mencuat setelah publik mengetahui pengucuran dana Bank Indonesia (BI) dalam bentuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Pengucuran FPJP berawal ketika Bank Century mengajukan permohonan repo aset kepada BI pada Oktober 2008 sebesar Rp1 triliun karena mengalami kesulitan likuiditas. Namun, menurut audit Badan Pemerisa Keuangan (BPK), BI memproses permohonan itu sebagai permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Pada saat permohonan itu diajukan, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century adalah 2,35 persen. Padahal, peraturan BI nomor 10/26/PBI/2008 menyatakan sebuah bank harus memiliki CAR minimal delapan persen untuk mengajukan permohonan pendanaan.

Pada 14 November 2008, BI mengubah PBI tersebut sehingga bank yang memiliki CAR positif bisa mengajukan permohonan. Padahal menurut BPK, saat itu hanya Bank Century yang rasio kecukupan modalnya di bawah delapan persen.

Namun demikian, BI tetap mencairkan FPJP kepada Bank Century secara bertahap sejak 14-18 November 2008 hingga mencapai Rp689 miliar.

Pada bulan yang sama, Bank Century juga menerima kucuran dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga mencapai Rp6,7 triliun.

Pengucuran dana LPS itu bermula pada 20 November 2008, ketika BI melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui surat rahasia nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008.

Kemudian KSSK mengadakan rapat pada 21 November 2008 dini hari. Rapat dimulai pukul 00.11 WIB dan dilanjutkan dengan rapat tertutup pada pukul 04.00 WIB sampai 06.00 WIB.

Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rapat tertutup itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan dan Gubernur BI Boediono sebagai anggota KSSK.

Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat Komite Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua KSSK, Gubernur BI, dan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peserta rapat sepakat menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menyetujui aliran dana penanganan Bank Century melalui LPS.

BPK berkesimpulan, BI tidak memberikan data mutakhir mengenai kondisi Bank Century sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan Bank Century dari semula sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.
Anda sedang membaca artikel tentang KPK Periksa Budi Mulya Tentang Perubahan PBI dan anda bisa menemukan artikel KPK Periksa Budi Mulya Tentang Perubahan PBI ini dengan url http://anandanurhadi.blogspot.com/2010/03/kpk-periksa-budi-mulya-tentang.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel KPK Periksa Budi Mulya Tentang Perubahan PBI ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link KPK Periksa Budi Mulya Tentang Perubahan PBI sumbernya.
| More

0 comments:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Pengikut

Laman

 

SKY DASHBOARD | Copyright © 2009 - Blogger Template Designed By BLOGGER DASHBOARD