Makassar: Ribuan orang mengikuti Muktamar Nahdlatul Ulama ke-32 di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/3) malam. Musyawarah yang dipimpin Ketua Panitia Muktamar NU KH Hafidz Usman membahas tata cara pemilihan calon Rais Aam dan kursi ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dalam musyawarah pembahasan dan penetapan tatib diputuskan syarat-syarat calon ketua umum adalah tak terlibat organisasi yang ajarannya bertentangan dengan NU atau Ahlu Sunnah Wal Jamaah. Pernah menjadi pengurus NU atau badan otonom empat tahun, dan tak sedang menjabat pengurus harian partai politik.
Dengan persyaratan di atas, maka niat tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL), Ulil Absar Abdala, meraih kursi Ketua Tanfidziyah NU bakal tak kesampaian. Sebabnya Ulil terlibat JIL dan belum pernah menjadi pengurus NU. Sebaliknya memberi peluang Slamet Effendy Yusuf yang menjadi mencantumkan Badan Otonom.(
Anda sedang membaca artikel tentang Syarat Calon Ketua PBNU Selesai Dirumuskan dan anda bisa menemukan artikel Syarat Calon Ketua PBNU Selesai Dirumuskan ini dengan url https://anandanurhadi.blogspot.com/2010/03/syarat-calon-ketua-pbnu-selesai.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Syarat Calon Ketua PBNU Selesai Dirumuskan ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Syarat Calon Ketua PBNU Selesai Dirumuskan sumbernya.
Posting Komentar