Tak hanya itu, ternyata Bareskrim Polri juga sudah menyatakan Susno yang jenderal bintang tiga yang masih aktif berdinas sebagai perwira tinggi tersebut menjadi tersangka pencemaran nama baik mantan stafnya, Brigadir Jenderal (Pol) Edmon Ilyas dan Brigadir Jenderal (Pol) Raja Erizman.
Jumat pekan lalu, Edmon dan Raja telah melaporkan mantan pimpinannya di Bareskrim Polri itu sebagai pelaku pencemaran nama baik mereka kepada petugas Bareskrim Polri. Keduanya merasa telah disebut namanya sebagai bagian dari makelar kasus (markus) di Mabes Polri yang disebut Susno di banyak kesempatan. "Memang ada terminologi kata 'terperiksa' yang kami pakai sebagai istilah dalam urusan internal, yakni etika dan disiplin. Terperiksa itu maksudnya tersangka, bukan saksi," ujar Aritonang. Istilah tersebut dikemukakan Susno saat ditanya wartawan soal statusnya seusai diperiksa tim Mabes Polri di Jakarta, Senin pagi dan malam.




Posting Komentar