''Pasal yang saleh adalah ketika pihak yang disakiti sangat minimal, mudaratnya paling kecil. Uji materiil membuktikan UU tersebut belum saleh karena ada yang merasa tersakiti dan terancam,'' ujar Cak Nun ketika menjadi ahli dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi kemarin (12/3).
Karena itu, dia menyarankan agar undang-undang yang biasa disebut UU PNPS tersebut dicabut. Namun, sebelumnya harus dibuat aturan yang lebih baik dan diterima semua kalangan. ''Silakan dicabut, tapi bikin dulu aturan yang lebih saleh. Jadi, silakan dipikirkan, dicabut dulu atau direvisi dulu,'' tuturnya.
Berbeda dari Cak Nun, tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdalla menilai UU PNPS harus dicabut karena tidak sesuai konteks perubahan zaman. Dia juga menilai kekhawatiran umat Islam bahwa pencabutan akan menimbulkan konflik tidak beralasan.
''Sebab, lembaga fatwa masih berhak melansir fatwa apakah satu pandangan itu sesat atau tidak,'' terangnya.
Ulil menilai, masyarakat membutuhkan panduan untuk bisa menyatakan satu ajaran sesat atau tidak. Panduan itu berasal dari organisasi Islam. Namun, negara tidak perlu campur tangan untuk membela fatwa yang dikeluarkan organisasi Islam. ''Posisi yang adil adalah umat perlu panduan. Bisa dari NU, MUI, Muhammadiyah, dan sebagainya. Tapi, negara tidak perlu membela fatwa dari NU, MUI, atau Muhammadiyah,'' katanya.
Ketua Komnas Perempuan Yunianti Chuzzifah menambahkan, pemberlakuan UU PNPS mengakibatkan banyak kelompok di luar enam pokok ajaran agama yang diakui pemerintah didiskriminasi hak-haknya. Tidak sedikit tindak diskriminatif yang berakibat pada ancaman pelecehan seksual serta perkosaan.
''Karena dianggap di luar enam keyakinan yang diakui pemerintah, mereka dianggap tidak layak hidup di Indonesia. Itu mengakibatkan diskriminasi. Pelecehan seksual, ancaman perkosaan, anak-anaknya tidak boleh bersekolah, rapornya dibedakan, ujiannya dibedakan, guru dikeluarkan di sekolah. Itu berdasar pemantauan kami atas pengaduan,'' ungkapnya




Posting Komentar