"Kami sudah koordinasi dengan pihak pengadilan agar cepat memberikan ekstravonis terhadap tahanan yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap," kata Patrialis Akbar saat kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat di Bandung, Rabu.
Patrialis menuturkan apabila proses pemberian ekstravonis terlambat maka akan berimbas terhadap pengajuan grasi atau pemberian remisi (potongan) masa tahanan.
"Tentunya tindakan itu melanggar HAM bagi tahanan untuk mengajukan grasi," kata Patrialis.
Sementara itu, Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Dirjen Lapas) Kemenkumham, Untung Sugiyono menuturkan pihaknya sudah menyampaikan kepada ombudsman terkait adanya keterlambatan penyerahan ekstravonis terhadap para terdakwa dengan status tahanan yang sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Untung menyatakan, selanjutnya pihak ombudsman memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menertibkan persoalan keterlambatan ekstravonis itu.
Tim ombudsman merupakan lembaga independen yang memiliki kewenangan untuk mengawasi proses administrasi peradilan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Dirjen Lapas juga mengungkapkan keterlambatan ekstravonis terhadap para tahanan banyak terjadi di beberapa kota besar di Indonesia.
"Hasil evaluasi menunjukkan jumlah terbanyak terjadi di DKI Jakarta," kata Untung.




Posting Komentar