''Rekomendasi itu bisa diterima, bisa tidak. Jadi, tidak harus diawasi kalau rekomendasi,'' kata Marzuki setelah paripurna penutupan masa sidang DPR di gedung DPR, Senayan, kemarin (5/3).
Padahal, sebulan ke depan, para anggota dewan memasuki masa reses. Mereka akan menemui konstituen dan baru kembali bersidang pada 4 April.
Marzuki sebenarnya hanya menanggapi pertanyaan wartawan mengenai pembentukan tim pengawas tindak lanjut rekomendasi Pansus Century. Itu juga menjadi item keempat di antara lima rekomendasi. Awalnya, Marzuki memberi jawaban cukup pas.
''Kita lihatlah nanti bagaimana pandangan anggota. Apakah perlu kita serahkan mekanisme umum, misalnya, komisi III yang menindaklanjuti. Atau, apakah perlu orang (tim, Red) khusus,'' kata kader Partai Demokrat itu.
Namun, Marzuki menambahkan, ''Kalau keputusan yang mengikat, perlu diawasi. Kalau rekomendasi, tidak perlu diawasi, terserah orang saja.'' Pernyataan Marzuki bisa dibilang kontraversial. Bahkan bisa memantik pro dan kontra.
Suara berbeda dengan Marzuki, datang dari Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Dihubungi ditempat terpisah, Priyo menjelaskan, pembentukan tim pengawas hasil paripurna DPR bisa segera direalisasikan. Tim pengawas wajib dibentuk demi kontrol legislatif terhadap pelaksanaan hasil paripurna oleh eksekutif.
''Kalau tidak wajib, justru salah (hasil paripurna, Red), harus segera ditindaklanjuti dan diawasi,'' ujarnya.




Posting Komentar