Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Franky Mangatas Panjaitan, Kamis (11/3/2010) di Jakarta Pusat, mengatakan bahwa semua petugas pembuat KTP di kelurahan dan kecamatan diinstruksikan untuk berhati-hati dalam menerbitkan KTP. Mereka harus memeriksa semua syarat yang diperlukan untuk membuat KTP baru atau perpanjangan KTP, mulai dari rekomendasi ketua RT/RW sampai surat pindah dari kelurahan atau desa asal pemohon.
Para ketua RT dan RW juga harus memverifikasi pemohon KTP agar data mereka sesuai dengan tempat tinggal dan identitas yang ada.
Pengetatan penerbitan KTP tidak dimaksudkan untuk mempersulit warga dalam mengurus KTP baru atau perpanjangan KTP. Menurut Franky, pengetatan diperlukan agar KTP tidak dapat disalahgunakan oleh siapa pun, termasuk teroris.
Sejak 2 Januari 2010, pembuatan KTP di DKI sudah cukup ketat dengan penerapan foto digital dan pemindaian sidik jari. Dengan sistem itu, warga yang ingin mengurus KTP harus datang sendiri ke kantor kelurahan.
Tidak diperpanjangnya KTP atas nama tersangka teroris Yahya Ibrahim alias Dulmatin yang habis masa berlakunya pada 2 Januari 2010 diduga karena ada proses pemindaian sidik jari dan foto digital.
Franky mengatakan, aparat di kelurahan dan kecamatan belum dapat membantu polisi untuk memberi informasi mengenai buronan yang mengurus KTP. Mereka tidak dapat mengidentifikasi wajah buronan karena tidak mendapat data foto buronan yang dicari polisi.
"Jika diberi daftar foto buronan, maka kami mungkin dapat membantu menginformasikan keberadaan buronan yang mengurus KTP di kelurahan," kata Franky.




Posting Komentar