Buyung: Tembak Mati Teroris Tidak Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 12 Maret 2010 ·
Praktisi hukum yang juga advokat Adnan Buyung Nasution menilai eksekusi mati di tempat terhadap para pelaku tindak terorisme oleh aparat kepolisian, seperti yang dilakukan terhadap 3 pelaku terorisme yang ditembak mati di Pamulang beberapa waktu lalu, sebenarnya tidak sesuai dengan filsafah dan prosedur hukum kepolisian yang sesungguhnya.

"Eksekusi mati di tempat sebenarnya tidak sesuai dengan filsafah dan prosedur hukum. Polisi kan sebenarnya tugasnya menangkap penjahat. Kalau susah ditangkap dan terdesak keadaan baru polisi boleh melumpuhkan, tapi melumpuhkan kan bukan berarti harus ditembak mati di tempat," papar Buyung saat ditemui di Kantor Adnan Buyung Nasution and Partners (ABNP) Law Firm, Jakarta, Jumat (12/3/2010).

Ia menambahkan, pada dasarnya tugas utama aparat kepolisian hanyalah menangkap orang atau pelaku yang diduga bersalah, melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti.

Sementara itu, masalah vonis dan eksekusi harus diserahkan ke pengadilan karena bukan lagi menjadi tanggung jawab dan wewenang aparat kepolisian. "Saya kira tindakan aparat kepolisian mengeksekusi mati teroris-teroris seperti yang sudah sering terjadi, tidak boleh dijadikan kebiasaan. Saya juga meminta Kapolri-lah untuk mengimbau para aparat kepolisian anak buahnya untuk tidak selalu menjadikan tembak mati di tempat sebagai satu-satunya cara menindak pelaku terorisme. Kecuali, kalau memang keadaan saat penangkapan sangat mendesak," tukasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang Buyung: Tembak Mati Teroris Tidak Sesuai Prosedur Hukum dan anda bisa menemukan artikel Buyung: Tembak Mati Teroris Tidak Sesuai Prosedur Hukum ini dengan url https://anandanurhadi.blogspot.com/2010/03/buyung-tembak-mati-teroris-tidak-sesuai.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Buyung: Tembak Mati Teroris Tidak Sesuai Prosedur Hukum ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Buyung: Tembak Mati Teroris Tidak Sesuai Prosedur Hukum sumbernya.
| More

0 comments:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Pengikut

Laman

 

SKY DASHBOARD | Copyright © 2009 - Blogger Template Designed By BLOGGER DASHBOARD