"Eksekusi mati di tempat sebenarnya tidak sesuai dengan filsafah dan prosedur hukum. Polisi kan sebenarnya tugasnya menangkap penjahat. Kalau susah ditangkap dan terdesak keadaan baru polisi boleh melumpuhkan, tapi melumpuhkan kan bukan berarti harus ditembak mati di tempat," papar Buyung saat ditemui di Kantor Adnan Buyung Nasution and Partners (ABNP) Law Firm, Jakarta, Jumat (12/3/2010).
Ia menambahkan, pada dasarnya tugas utama aparat kepolisian hanyalah menangkap orang atau pelaku yang diduga bersalah, melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti.
Sementara itu, masalah vonis dan eksekusi harus diserahkan ke pengadilan karena bukan lagi menjadi tanggung jawab dan wewenang aparat kepolisian. "Saya kira tindakan aparat kepolisian mengeksekusi mati teroris-teroris seperti yang sudah sering terjadi, tidak boleh dijadikan kebiasaan. Saya juga meminta Kapolri-lah untuk mengimbau para aparat kepolisian anak buahnya untuk tidak selalu menjadikan tembak mati di tempat sebagai satu-satunya cara menindak pelaku terorisme. Kecuali, kalau memang keadaan saat penangkapan sangat mendesak," tukasnya.




Posting Komentar