''Setelah sidang paripurna pembukaan masa persidangan, agenda DPR yang terpenting adalah pembentukan tim pengawas tersebut,'' kata mantan Ketua Pansus Angket Kasus Century Mahfudz Siddiq di Jakarta kemarin (13/10).
Menurut Mafudz, tim pengawas itu merupakan bagian dari rekomendasi pansus yang telah disepakati sidang paripurna DPR. Sesuai tata tertib, kata Mahfudz, tim tersebut beranggota 30 anggota DPR yang merupakan representasi semua fraksi. Sesuai rekomendasi pansus, tim pengawas itu memiliki tiga tugas. Yakni, mengawasi pelaksanaan seluruh rekomendasi pansus, mengawasi proses penelusuran aliran dana, dan mengawasi pemulihan aset.
''Tim pengawas harus mengawasi agar jangan sampai ada negosiasi yang nuansa atau aromanya barter,'' ujar Mahfudz. ''Partai-partai politik melalui fraksi-fraksi di DPR ini bukan malaikat semua. Ini manusia juga. Dosanya juga banyak,'' imbuh ketua DPP PKS itu.
Dia berharap, kasus-kasus hukum yang melibatkan sejumlah petinggi parpol tidak menjadi poin dalam barter politik dari tindak lanjut rekomendasi paripurna DPR soal kasus Bank Century. ''Kalau ada yang begini, ini partai ayam sayur. Berani teriak-teriak sampai wacana pemakzulan, tapi begitu kasus orang-orangnya mencuat terus melemah,'' sindirnya.
Beberapa waktu lalu Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis sejumlah kasus hukum yang diduga melibatkan kader atau tokoh parpol pendukung opsi yang menyebut pengucuran dana talangan (bailout) Bank Century bermasalah. Dalam pandangan ICW, terbuka lebar potensi barter kasus setelah paripurna.
Dalam rilisnya, ICW menyebut anggota FPKS di DPR Mukhamad Misbakhun terkait dugaan penggunaan letter of credit (L/C) PT Selalang Prima Internasional yang gagal bayar di Bank Century. Di perusahaan tersebut, Misbakhun menjabat komisaris.
Menanggapi itu, Mahfudz menegaskan, kasus L/C tersebut merupakan urusan pribadi Misbakhun. Proses hukum yang berjalan tidak akan memengaruhi sikap PKS. ''Benar atau salah, silakan bertanggung jawab. Sejauh ini informasi yang kami terima tidak ada masalah. Tapi, kalau secara hukum terbukti bersalah, tidak akan ada barter-barteran,'' tegas Mahfudz.




Posting Komentar