Namun perkiraan ini ditanggapi skeptis oleh pengamat politik Yunarto Wijaya. Peneliti Senior konsultan politik Charta Politika melihat, baik Opsi C atau pun Opsi A menunjukkan tumpulnya "produk" yang dihasilkan Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century.
"Pilihan mayoritas terhadap Point C tidak berarti dapat menjadi jaminan bagi proses hukum yang akan berjalan," kata Toto, panggilan Yunarto, kepada VIVAnews, Kamis 4 Maret 2010. "Hasil temuan dan dugaan dalam penyelidikan Pansus hanya akan menjadi "informasi tambahan" yang belum tentu akan sejalan dengan kesimpulan dari institusi hukum."
Selain itu, pilihan mayoritas terhadap Point C juga belum tentu berkorelasi linier dengan proses konstitusional yang berkaitan dengan pemakzulan. Proses pemakzulan melalui hak menyatakan pendapat, seperti diatur pasal 182-189 Undang-undang nomor 27 tahun 2009, akan memiliki pertarungan politiknya tersendiri yang tentu saja akan sangat dipengaruhi oleh lobi-lobi politik.
"Bisa saja partai-partai yang mendukung point C akan berbalik arah menentang "hak menyatakan pendapat"," ujar Toto. Jadi, "Adalah salah kalau ada yang mengatakan bahwa posisi politik SBY atau Boediono menjadi tidak aman dengan realitas mayoritas fraksi yang mendukung opsi C," ujar Toto. Dengan kata lain, ujar Toto, hasil Pansus ini bisa menjadi sia-sia secara politik, terutama dalam arti fungsi Kontrol dari legislatif terhadap eksekutif.
Bagaimana isi Opsi C itu? Baca:
Ini Kesepakatan DPR Soal Kasus Century




Posting Komentar