Komisi Hukum DPR Minta Tumpak Keluar dari KPK Tujuh Fraksi di DPR Tolak Perppu Plt Ketua

Rabu, 03 Maret 2010 ·
Posisi Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam. Hal itu menyusul sikap Komisi III DPR (membidangi hukum) yang menolak Perppu No 4 Tahun 2009 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK.

''Keputusannya, perppu itu ditolak karena relevansinya tidak ada,'' kata anggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap kepada koran ini tadi malam. Di antara sembilan fraksi, tujuh fraksi menyatakan menolak perppu. Yakni, Fraksi Partai Golkar, PDIP, PPP, PKS, Gerindra, Hanura, dan PAN. Dua fraksi menyatakan menerima, yakni Fraksi Partai Demokrat dan PKB.

Menurut Yahdil, penolakan perppu itu bukan berdasar aspek legalitas. Sebab, ketika itu presiden menerbitkan perppu karena tuntutan untuk mengisi kekosongan. Selain itu, kondisi DPR saat itu belum memungkinkan untuk bersidang. ''Karena itu, presiden menerbitkan perppu untuk menyelamatkan KPK karena komitmen pada pemberantasan korupsi,'' terang anggota Fraksi PAN tersebut.

Namun, saat ini kondisi KPK dianggap sudah normal. Apalagi, dua pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, kembali aktif. ''Sekarang ini (perppu) sudah tidak ada relevansinya karena dengan empat pimpinan yang ada (kinerja) tidak terganggu,'' kata Yahdil.

Selanjutnya, komisi III mendorong pemerintah menentukan langkah mengatasi penolakan perppu tersebut. Salah satu langkah ialah membiarkan KPK hanya dengan empat pimpinan hingga masa kerja berakhir 2011. ''Fraksi-fraksi mengimbau pemerintah melakukan rekrutmen dengan pansel (panitia seleksi) dan akan diajukan dengan persetujuan DPR,'' jelasnya.

Menanggapi penolakan perppu itu, Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan tidak masalah. ''Nggak ada tanggapan. Yang penting berpikir positif saja,'' ungkap Tumpak kemarin (2/3). Sejak awal dia mengtakan sudah siap jika sewaktu-waktu perppu tersebut ditolak.

Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. Dia mengungkapkan, Tumpak memang selalu siap jika harus keluar dari KPK. Dia, kata Johan, menghormati keputusan DPR. ''Itu kan sudah wewenang DPR untuk menerima atau menolak perppu tersebut. Jadi, kalau memang ditolak, ya Pak Tumpak keluar dari KPK,'' ungkap Johan.

Sekarang, lanjut Johan, KPK tinggal menunggu keppres pemberhentian Tumpak. Selanjutnya, KPK akan menunggu keputusan dari pemerintah, dalam hal ini Menkum HAM, membentuk pansel, untuk menyeleksi pimpinan KPK yang baru. ''Jadi, bisa saja kasusnya seperti Antasari itu,'' imbuhnya.

Jika tidak ada pengganti Tumpak, hingga 2011, KPK akan dipimpin empat wakil ketua. Yakni, Chandra Hamzah, Bibit Samad Riyanto, M. Jasin, dan Haryono Umar. Johan menuturkan, harus dipikirkan juga kinerja pimpinan KPK setelah hanya menjadi empat orang. ''Sebelumnya kan lima. Pasti banyak yang harus dibicarakan,'' katanya.

Johan juga menuturkan, dengan lengsernya Tumpak, akan dipilih satu ketua di antara empat pimpinan tersebut. ''Kalau memang tidak ada pengganti Pak Tumpak, harus diadakan pemilihan ketua lagi. Yang penting kami di KPK melaksanakan undang-undang,'' tambah mantan wartawan tersebut.
Anda sedang membaca artikel tentang Komisi Hukum DPR Minta Tumpak Keluar dari KPK Tujuh Fraksi di DPR Tolak Perppu Plt Ketua dan anda bisa menemukan artikel Komisi Hukum DPR Minta Tumpak Keluar dari KPK Tujuh Fraksi di DPR Tolak Perppu Plt Ketua ini dengan url https://anandanurhadi.blogspot.com/2010/03/komisi-hukum-dpr-minta-tumpak-keluar.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Komisi Hukum DPR Minta Tumpak Keluar dari KPK Tujuh Fraksi di DPR Tolak Perppu Plt Ketua ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Komisi Hukum DPR Minta Tumpak Keluar dari KPK Tujuh Fraksi di DPR Tolak Perppu Plt Ketua sumbernya.
| More

0 comments:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Pengikut

Laman

 

SKY DASHBOARD | Copyright © 2009 - Blogger Template Designed By BLOGGER DASHBOARD