Eks Pemilik Bank Century Terancam Mati Hesham-Rafat Sidang In Absentia Kamis Depan

Jumat, 12 Maret 2010 ·
Dua mantan pemegang saham Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizki, kini terancam hukuman mati. Dua warga negara asing itu dinilai melakukan tindak pidana korupsi saat negara dilanda krisis finansial. Keduanya disidang secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis mendatang (18/3). Sidang bakal dipimpin hakim ketua Marsudin Nainggolan.

"Hesham dan Rafat dijerat pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut, terdakwa diancam hukuman mati karena tindakan keduanya dilakukan saat negara krisis," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung kemarin (12/3).

Meski begitu, lanjut Marwan, Kejagung menghadapi dilema jika mendakwa mereka dengan hukuman mati. Sebab, aset negara terancam tak kembali seandainya keduanya dihukum mati. ''Itu juga yang kami pikirkan,'' ujarnya. Selain itu, pengadilan tinggi negara Guernsey -salah satu tempat aset keduanya bersemayam- berjanji siap membantu dengan satu syarat. ''Syaratnya, keduanya tidak diancam hukuman mati,'' imbuh Marwan.

Soal duit negara, Kejagung siap memulangkan aset lebih dari Rp 3 triliun yang berada di luar negeri itu. Di antaranya, di Hongkong, Swiss, dan Guernsey. Kejagung sudah memiliki bukti terkait keberadaan aset di negara-negara tersebut. Agar aset tetap aman, pihaknya sudah melakukan pemblokiran. ''Kami punya bukti tentang aset tersebut. Tim interdep juga sudah ke sana (Hongkong dan Swiss),'' tuturnya.

Namun, penarikan aset hanya bisa dilakukan jika diadakan sidang in absentia untuk kedua terdakwa tersebut. Karena itu, dilaksanakanlah sidang in absentia Senin mendatang. "Sidang itu memang dilaksanakan untuk mengembalikan kerugian negara," katanya. Yang terpenting, lanjut dia, uang negara bisa kembali.

Sementara itu, sesama pemegang saham Bank Century, Robert Tantular kembali dijerat pidana pasal pencucian uang. Namun, hingga kini berkas Robert belum lengkap. Karena itu, Kejagung mengembalikan berkas pemeriksaan kepada penyidik kepolisian. ''Karena belum lengkap, kami kembalikan kepada penyidik,'' ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kamal Sofyan kemarin.

Jaksa Supandi yang menangani berkas pemeriksaan Robert mengungkapkan, dari berkas pemeriksaan kasus money laundering itu, terdapat prolog yang berisi adanya 10 perusahaan atau debitor yang mengajukan permohonan letter of credit (L/C). Namun, yang terdaftar hanya empat. ''Kami hendak ungkap sepuluh perusahaan itu, termasuk penggunaan semua L/C apakah sudah sesuai SOP,'' tegasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang Eks Pemilik Bank Century Terancam Mati Hesham-Rafat Sidang In Absentia Kamis Depan dan anda bisa menemukan artikel Eks Pemilik Bank Century Terancam Mati Hesham-Rafat Sidang In Absentia Kamis Depan ini dengan url https://anandanurhadi.blogspot.com/2010/03/eks-pemilik-bank-century-terancam-mati.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Eks Pemilik Bank Century Terancam Mati Hesham-Rafat Sidang In Absentia Kamis Depan ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Eks Pemilik Bank Century Terancam Mati Hesham-Rafat Sidang In Absentia Kamis Depan sumbernya.
| More

0 comments:

Posting Komentar

Cari Blog Ini

Powered By Blogger

Pengikut

Laman

 

SKY DASHBOARD | Copyright © 2009 - Blogger Template Designed By BLOGGER DASHBOARD