Burhanuddin menerima berkas pembebasan dirinya dari Kepala Lapas Sukamiskin Murdjito. Pria kelahiran Garut yang keluar dengan mengenakan baju koko itu langsung mendatangi ibunya (Siti Khalilah), istrinya (Ike), dan keluarganya, serta ratusan simpatisan di depan pintu gerbang.
Saat memberikan sambutan, Burhanuddin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyambutnya. Dia merasa lega setelah dinyatakan bebas bersyarat. ''Saya dipenjara bukan karena berbuat aib. Saya dipenjara karena membayar tanggung jawab jabatan sebagai gubernur BI,'' katanya.
Dia juga bersyukur karena kondisi fisiknya tetap bugar selama dua tahun di dalam penjara. ''Hari ini seolah saya terlahir kembali. Saya masih memiliki keinginan besar untuk berbakti kepada masyarakat,'' ujarnya.
Setelah memberikan sambutan, Burhanuddin mendapat hadiah kujang dan ikat kepala dari Badan Musyawarah Masyarakat Sunda (Bammus). Suasana di halaman parkir tampak meriah oleh gema takbir ratusan pendukungnya. Arus lalu lintas di sekitar lapas sempat macet karena kendaraan para penjemput Burhanuddin.
Namun, sempat terjadi kericuhan antara wartawan dan para pendukung Burhanuddin. Ketegangan berawal dari ulah para pendukungnya yang menghalang-halangi wartawan yang hendak meliput. Wartawan pun melawan. Kericuhan tidak berlangsung lama karena Burhanuddin langsung keluar dan menyampaikan sambutan.
Kericuhan terulang kembali setelah Burhanuddin menyampaikan sambutan. Para pendukungnya kembali menghalang-halangi wartawan yang akan mewawancarai dia. Karena jumpa pers yang dijanjikan batal, wartawan berusaha mewawancarai Burhanuddin sebelum masuk mobil. Bahkan, blitz milik seorang wartawan foto terjatuh. Kejadian itu kontan menyulut emosi wartawan.
Untuk menghindari bentrok lanjutan, polisi mengamankan seorang pendukung Burhanuddin dari Asgar Jaya. Sempat juga terjadi salah paham antara wartawan dan aparat kepolisian.
Sementara itu, ditemui di rumahnya di Jalan Sirnarasa Cihanjuang Kota Cimahi, Burhanuddin menuturkan rencana mengisi hari-harinya selama masa bebas bersyarat. ''Saya akan bersilaturahmi dulu dengan keluarga di Garut dan Pangalengan, serta bereuni dengan teman di SPMA (Sekolah Pertanian Menengah Atas) dulu. Saya juga mendapat undangan menjadi pembicara dan mengajar. Yang pasti, saya akan menyelesaikan buku saya,'' paparnya.
Burhanuddin memilih mengisi kegiatannya di dunia akademis daripada dunia politik praktis. ''Saya tegaskan tidak akan ikut partai politik. Perut saya sering mulas jika mendengar politik,'' ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Murdjito mengatakan, Burhanuddin bisa kembali dipenjara jika melakukan pelanggaran pidana atau menyalahi aturan pembebasan bersyarat. ''Selama bebas bersyarat, Burhanuddin akan diawasi Badan Pemasyarakatan (Bapas, Red). Setiap bulan, dia wajib melapor ke Bapas Bandung dan Kejari Bale, Bandung. Kalau mau bepergian ke luar daerah, (dia) harus lapor Bapas Bandung. Kalau mau ke luar negeri, harus lapor menteri hukum dan HAM,'' terangnya.
Burhanuddin merupakan terpidana kasus korupsi aliran dana BI Rp 100 miliar. Dia semula divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Oktober 2009. Kemudian, yang bersangkutan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta malah memperberat hukumannya menjadi 5 tahun 6 bulan penjara. Pada Agustus 2009, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Burhanudddin. Akhirnya, dia dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Burhanuddin bebas bersyarat setelah memenuhi semua persyaratan, termasuk menjalani dua pertiga masa hukuman dan membayar denda Rp 200 juta. Dia sudah menjalani masa tahanan hukuman 16 bulan 15 hari dengan remisi satu bulan.




Posting Komentar