Konferensi internasional kaum gay dan lesbian di Surabaya yang dijadwalkan pekan lalu memang batal terlaksana. Namun, dampak sosial akibat rencana itu berbuah ancaman pidana. Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan telah berkoordinasi dengan para penegak hukum untuk memproses pemidanaan panitia penyelengara dan inisiator acara itu.
Alasannya, kegiatan tersebut dianggap sebagai bentuk penodaan agama dan pelecehan tatanan susila. ''Kami sedang berkoordinasi dengan penegak hukum karena konferensi itu melukai umat beragama di Indonesia,'' ujar Suryadharma kemarin.
Pria yang akrab disapa SDA itu mengatakan, perilaku homoseksual, lesbian, dan biseksual bertentangan dengan ajaran berbagai agama, termasuk Islam. Bahkan, posisi Islam sangat jelas tertuang dalam Alquran surat Al Araf ayat 80-81. Islam menilai perilaku tersebut sebagai perbuatan keji dan berlebihan.
''Dasarnya jelas sekali dalam Islam terhadap gay, lesbian, sodomi, termasuk biseksual. Saya yakin, agama lain di Indonesia juga tidak ada yang sepakat dengan perilaku seksual menyimpang tersebut,'' katanya.
Alasannya, kegiatan tersebut dianggap sebagai bentuk penodaan agama dan pelecehan tatanan susila. ''Kami sedang berkoordinasi dengan penegak hukum karena konferensi itu melukai umat beragama di Indonesia,'' ujar Suryadharma kemarin.
Pria yang akrab disapa SDA itu mengatakan, perilaku homoseksual, lesbian, dan biseksual bertentangan dengan ajaran berbagai agama, termasuk Islam. Bahkan, posisi Islam sangat jelas tertuang dalam Alquran surat Al Araf ayat 80-81. Islam menilai perilaku tersebut sebagai perbuatan keji dan berlebihan.
''Dasarnya jelas sekali dalam Islam terhadap gay, lesbian, sodomi, termasuk biseksual. Saya yakin, agama lain di Indonesia juga tidak ada yang sepakat dengan perilaku seksual menyimpang tersebut,'' katanya.



